Bersandar Pada Aturan Sebagai Panglima,Bupati Buol Terima Masa Aksi Forum Kades

MediaSuaraMabes, BUOL — Bupati Buol, dr. H. Amirudin Rauf, Sp.Og, M.Si melaksanakan dialog bersama Masa Aksi Forum Kades se-Kabupaten Buol, bertempat di Aula Kantor Bupati Buol.Senin, 17 Januari 2022, Pukul 13.30 Wita.

Turut hadir Sekretaris daerah, Inspektur, dan Kadis BPMPdes bersama jajarannya.

Masa aksi ini di pimpin langsung oleh Ketua Forum Kades Rudi Harun, bersama perwakilan Kades se-Kabupaten Buol. mempertanyakan dasar aturan yang dibuatnya mengenai,fakta integritas bagi kades yang baru di lantik, berserta surat edaran yang menyatakan “Pelarangan Pemberhentian Aparat Desa yang tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Buol menyatakan bahwa sistem demokrasi di Indonesia, khususnya di Buol datang lebih cepat dari kesadaran atas pemahaman demokrasi itu sendiri.

“Demokrasi kita tidak melalui proses evolusioner. Dari Orde Baru yang sentralistik, secara tiba-tiba langsung masuk ke sistem demokrasi. Dari sistem pemilihan perwakilan, tiba-tiba berubah ke sistem pemilihan langsung” ungkapnya.

Di Eropa sendiri dimana Demokrasi lahir dari rahimnya, Prosesnya terjadi dalam jangka panjang dan evolusioner bersama proses sejarah sosial yang memakan waktu dan dinamika.

“Meminjam bahasa seorang tokoh, Demokrasi kita ibarat Big Bang, dentuman keras atau ledakan yang terjadi secara tiba-tiba” ucapnya.

Akhirnya, Demokrasi datang seperti di paksakan, dimana kesadaran dan pemahaman masyarakat belum sepenuhnya memahami nilai demokrasi itu sendiri.

Lanjut amirudin,Diskusi kali ini menurut Bupati Buol, adalah diskusi aturan, tidak boleh di tempatkan pada ranah like dislike (baca: perasaan).

Larangan Jika Tidak Sesuai Meknisme
Menurut Bupati dan di tambahkan oleh Kadis BPMPdes serta inspektur bahwa pemberhentian Aparat Desa tidak di izinkan jika tidak mengacu pada tahapan, mekanisme dan Aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Jelang Pilkades, Jajaran Polsek Siak hulu-Kampar Gelar Penandatanganan Dekralasi Damai

“Artinya jika dilakukan tahapanya, dan tidak melanggar aturan yang berlaku (memiliki dasar yang kuat secara hukum) dan telah memenuhi unsur maka dapat dilaksanakan.

Hal ini diatur dalam Permendagri 83, UU No 6, Surat Edaran Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Bulan Januari, dan surat Mendagri Tahun 2021 terkait larangan pemberhentian Aparat Desa.

“Dasar aturan inilah sampai Pakta Integritas dan Surat edaran itu lahir”

Sebab, selain Alasan meninggal dan berhenti sendiri, aparat Desa hanya dapat di berhentikan, jika: berhalangan tetap dalam beberapa waktu tertentu, tidak menjalankan tugas sebagai aparat Desa cukup lama, dan melakukan tindakan yang melanggar aturan sebagai perangkat Desa.

Selanjutnya bupati buol merespon tuntutan masa aksi, Pemda Buol akan membentuk tim melalui Inspektur dan Kadis BPMPdes, juga mengikutsertakan tim dari perwakilan forum Kades, akan mendatangkan pakar ahli hukum tata negara dalam waktu dekat untuk mengkaji aturan tersebut dan turunan pelaksanaanya.

“Karena di antara kita tidak memiliki kompetensi dalam mengkaji pasal dan pesan dan makna yang tersirat dalam aturan Perundang-undangan, maka Kita akan mengundang Pakar Ahli Hukum Tata Negara untuk menjelaskan secara utuh dan jernih atas aturan ini” ujar Bupati.

Tim yang di bentuk ini akan kembali bertemu dalam waktu dekat dengan telah menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara.

“Kewibawaan Pemda adalah juga kewibawaan Desa dan Kepala Desa, olehnya kita akan menentukan keputusan yang wajib berpedoman terhadap aturan perundang-undangan. Aturan adalah Panglima” Tutupnya.

Comment