Berani Tawuran, Berarti Lebaran di Mapolsek…!!!

MediaSuaraMabes, Jakarta – Menjelang libur panjang Bulan Ramadhan tahun 2025, Kepolisian mengingatkan masyarakat, terutama para orang tua, untuk menjaga anak-anak agar terhindar dari aksi tawuran. Tawuran yang sering terjadi, baik di kalangan pelajar maupun antar kelompok, tidak hanya meresahkan, tetapi juga bisa berujung pada hukuman yang berat.

Kepolisian bekerja sama dengan TNI dan Pemda DKI Jakarta untuk mencegah terjadinya tawuran. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan peringatan tegas bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan dicabut bagi pelajar yang kedapatan terlibat dalam tawuran. Hal ini diambil sebagai bentuk sanksi bagi mereka yang berani merusak ketentraman dan keamanan.

Selain itu, para pelaku tawuran dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur bahwa siapa saja yang kedapatan membawa senjata tajam atau senjata api tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 170 Ayat 1 dan Pasal 358 KUHP, mereka yang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Tawuran antar pelajar atau di luar pelajar kerap terjadi, dan kami mengimbau kepada semua pihak untuk turut serta menjaga ketertiban. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tawuran untuk memastikan keamanan dan ketenangan selama bulan Ramadhan.

Mari kita jaga bersama anak-anak kita dan lingkungan sekitar agar terhindar dari tawuran dan tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.

Komarudin
Jurnalis DKI Jakarta.

Baca Juga :  Antusias Warga Nabire Sambut Kedatangan Mesak Magai Dan Ismail Jamaludin

Comment