Belum Keputusan Inkracht Terduga Pengani@yaan Sering Menyindir Lewat Akun FB

MediaSuaraMabes, Gorontalo – Penganiayaan anak di bawah umur yang di lakukuan MMD terhadap Mascherano Bilivio Aling alias (ungke) tepatnya berada didalam ruang dewan guru kembali di pertanyakan oleh ibu korban ke pihak pengadilan negri marisa, ungke salah satu murid yang duduk di bangku kelas lima SDN 07 popayato timur kecamatan popayato timur kabupaten pohuwato telah menjadi korban penganiyayan, yang perkaranya masih berproses di pengadilan atas tindakan MMD itu anak tersebut masih trauma bertemu dengan pelaku disaat berada di desanya

Namun ningsi mencari tau penjelasan tahapan proses sidang penganiyayan terhadap anaknya apakah masalah ini masih berlajut atau tidak dengan kedatangan ningsi ke pengadilan negri marisa disana dia bertemu dengan salah satu stap pegawai dan menayakan kasus penganiyayan anak di bawah umur masih berproses.? Jawan stap PN sudah di tingkat kasasi.

Kedatangan ibu korban pada hari selasa tangal 1/03/2022 telah terjawab, lalu ningsi balik bertanya kepada jaksa tepatnya berada di runag pengadilan sambil meneteskan air mata, apakah setiap orang yang melakukan kekejaman dan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak tidak dapat di berikan sangsi.? Namun mereka hanya terdiam ungkap ningsi ke media.

Sebelum kembali ke desa londoun Layke A Taniwang (ningsi) masih menyepatkan diri singgah kesalah satu kantor Hukum Rustam,SH.,MH guna mengkonsultasikan persoalan penganiyayan anak di bawah umur.

Di kantor hukum Ibu korban menanyakan apakah keluarga korban bisa meminta salinan putusan.? jawaban Rustam Bisa saja kalau tahapan proses di pengadilan, Putusanya sudah inkracht. Lalu ibu korban berbalik arah pulang ke popayato

Kembali di kompirmasi media” ibu korban menjelaskan  pasalnya anak saya menjadi korban atas perlakuanya MMD,kini pelaku masih berkeliaran di desanya sambil menyingung dan menyidir lewat medsos hal ini hanya menjadi bahan ejekan terhadap korban sementara pelaku penganiayaan hanya asik asik dan memancing emosi ibu korban seolah-olah pelaku ini bebas dalam sangsi penganiayaan.

Baca Juga :  PN Gedong Tataan Gelar Sidang Lapangan Terkait Sengketa Jalan Dengan Pedagang Pantai Sari Ringgung

Terhadap anaknya, ditambah lagi dengan mepalic poto menjadi ibu cetring serta undangan makan bersama di ruang tunggu PN marisa jelasnya.

Namun keluarga korban masih dapat menahan diri di karenakan tahapan proses persidangan Masih berlanjut ditingkat kasasi dan kami selaku keluarga korban memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk memberikan keadilan kepada anak kami yang saat ini masih dalam trauma saat kejadian yang menimpa dirinya, dan meminta kepada pihak jaksa penuntut agar dapat memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan undang-undang Perlindungan anak di bawah umur. tutup Ningsi.

Comment