Belasan Penambang Ilegal Rajuk Suntik Beraktifitas di Aik Baik

MediaSuaraMabes, Babel — Tambang ilegal Di Belitung tetap beraktifitas walaupun berulang kali ditertipkan dan di razia tetap saja setelah beberapa hari mereka menambang kembali ke lokasi yang sama. Belitung,Tanjung Pandan yang sudah ditetapkan sebagai wilayah wisata malah lingkungannya di garap penambang ilegal. Sabtu, (09/01/2022).

Dalam UU Minerba, Nomor 4 Tahun 2009, denda kegiatan penambangan ilegal dinaikan menjadi paling banyak Rp 100 miliar dari sebelumnya Rp. 10 miliar. Kendati demikian, sanksi penjara justru dipersingkat menjadi paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun.

” Kasat Reskrim Belitung menjawab ketika jurnalis Media SuaraMabes lewat telepon celuler Whatsapp nya bertanya, terima kasih infonya nanti akan kita tindak lanjuti ya ,” jawab Kasat. (Suhartono).

Baca Juga :  Kapolsek Matuari Pimpin Pembubaran Balap Liar Di Sirkuit Manembo

Comment