Bejat! Seorang Ayah Mencoba Cabuli Anak Tirinya

SuaraMabes, Bengkulu – Kasus terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jl. Wr. Supratman Kelurahan Kandang limun. Kota Bengkulu. AJ (16) menjadi korban pencabulan RM (41) aksi bejat tersebut sudah berlangsung lama sejak Aj duduk di kelas 2 SMP.Yang membuat miris, pelaku merupakan ayah tiri korban yang seharusnya melindungi dan menjaga kehormatannya.

Peristiwa itu ketika korban masih duduk di bangku kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP),Dan tindakan pelaku ini akhirnya ketahuan sekitar bulan 12 tahun 2020 dimana pada saat itu, ibu korban melihat sendiri kejadian tersebut.

Pada saat kejadian tersebut ketahuan, korban lari dari rumah karna takut di marah oleh ibu nya dan keluarga yg lain dgn kata lain korban malu dan takut sehingga korban pergi kerumah neneknya.

“Pelan pelan ayah kandungnya bertanya, nak ada apa kok kamu tumben gak mau pulang kerumah ibumu, ada masalah? Coba cerita sama ayah, ini ayah kandungmu kamu mau cerita apa aja ayah gak marah,” ujar ayah korban.

Setalah dengan bujukan itulah akhirnya korban bercerita kepada ayah kandungnya mengenai kelakuan ayah tirinya yang kerap melakukan perbuatan layak nya orang dewasa.

Korban menceritakan bahwa dirinya sering di peluk, dicium pada saat korban mau mandi bahkan pelaku masuk kamar diam2 dgn cara menindih tubuh korban sambil meraba-raba bagian dada, perut dan kemaluan korban pun jadi di raba2 tapi tidak sampai berhubungan intim.

“Kelakuan bejat itu sering kali dilakukan tersangka, sehingga tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika Ia menceritakan aksi Bejat lNya itu,” ujar Rio Cende Maha Putra, SH sebagai pengacara korban.

Sebagai pengacara yang menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut ,Rio Cendeh menerangkan bahwa aksi pencabulan tersangka terungkap setelah korban melarikan diri dari rumahnya ke rumah neneknya, karena sudah tak tahan menjadi alat pemuas nafsu ayah tirinya serta ketahuan dengan ibu kandungnya.

Baca Juga :  PT. Kristalin Terus Bangun Komunikasi dan Kerjasama Yang Baik Dengan Masyarakat Adat Kampung Nifasi

“Karena sudah tidak tahan dengan kelakuan ayah tirinya itu,korban melarikan diri, Ia pergi kerumah neneknya, korban menceritakan alasan Ia melarikan diri dari rumahnya kepada ayah kandungnya sendiri,” ungkap pengacara.

Dengan maraknya kejahatan terhadap anak di bawah umur seorang advokat Rio Cende mengatakan, dalam kasus khususnya kejahatan terhadap anak di bawah umur ini, kita tidak serta merta hanya mengandalkan aturan hukum yang berlaku dan lembaga lembaga yang melindungi khusus anak dan perempuan.

“Pengawasan internal harusnya lebih di perketat, Maksudnya pengawasan yg di lakukan oleh orang tua itu sendiri. orang tua harus ekstra aktif dalam mengawasi anaknya, kepada siapa dia bergaul, dengan siapa dia pergi dan jam berapa dia pulang dan orang tua juga harus aktif bertanya dan berinteraksi kepada anak agar anak itu sendiri, welcome dan care terhadap orang tuanya ketika dia punya masalah dia tidak ragu-ragu untuk menceritakan apa yang dia alami,” kata pak rio

Terkait Perkara korban AJ ini Alhamdulillah sudah masuk ke ranah pengadilan, dan dalam waktu dekat pelaku/ terdakwa akan menerima ganjaran atas tindakan yang dia lakukan. (MRL/Habibullah)

Comment