MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir – Bea Cukai Tembilahan menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Selasa (4/3). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21).
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal yang terjadi di Kecamatan Lubuk Batu Jaya pada 10 Januari 2025. Tim Penindakan Bea Cukai Tembilahan berhasil mengamankan satu unit mobil yang membawa rokok ilegal yang dikendarai oleh seorang pria berinisial J.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 37 karton rokok tanpa pita cukai yang berisi total 396.430 batang rokok. Berdasarkan perhitungan, nilai barang tersebut mencapai Rp606.554.550 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp306.450.380.
Pelanggaran dan Ancaman Hukuman
Tim Penyidik Bea Cukai Tembilahan menyatakan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal dua kali lipat dan maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Komitmen Bea Cukai dalam Penegakan Hukum
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menegaskan bahwa keberhasilan penyidikan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Tembilahan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Pengadilan Negeri Tembilahan, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan.
“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal melalui berbagai upaya, termasuk sosialisasi dan edukasi masyarakat melalui media sosial, siaran radio, hingga pemasangan pamflet dan stiker,” ujar Setiawan.
Selain upaya preventif, Bea Cukai juga terus melakukan operasi intelijen dan penindakan hukum secara tegas sebagai bentuk represif terhadap peredaran barang ilegal. “Kami berharap penindakan ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya,” pungkasnya.
Dum 0793

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 19 November 2023 sebagai Jurnalis Kab. Indragiri Hilir.
Email. mohd.nazipul.yusri@suaramabes.com
Comment