Bayar Umpah di Bawah UMK, CV Surya Dipolisikan Buruh

MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Distributor bahan bangunan CV Surya (Sinar Grup) di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan dilaporkan mantan buruhnya ke Polres Ketapang.

Hal itu di ungkapkan aktivis buruh Ketapang,Lusminto Dewa yang ikut mendampingi lima orang yang di PHK secara sepihak oleh CV Surya.

“Saya mendampingi pelapor atas nama Radiansyah bersama empat buruh lainnya sudah melaporkan CV Surya ke Polres Ketapang,Senin kemaren,” ungkap Dewa, Selasa (4/10/2020).

Dewa sapaan akrabnya, mengatakan kalau pelapor sebelumnya bekerja sebagai pengantung dan pemuat Semen Gresik di CV Surya. Persoalan berawal ketika upah pelapor yang semula Rp 400 di turunkan sepihak oleh CV Surya menjadi Rp 200 untuk setiap kali memikul satu sak semen.

Selanjutnya,pelapor dan empat rekannya protes kepada manajemen CV Surya, malangnya keluhan mereka tidak di tanggapi CV Surya dan malah di pecat.

“Pelapor dan teman-temannya kemudian di pecat sepihak oleh pihak perusahaan. Pada hal mereka masih mau bekerja jika upahnya di kembalikan seperti semula,” ungkap Dewa.

Dewa menambahkan, ketika mendapingi para pelapor tersebut kemudian di ketahui juga bahwa CV Surya memberikan upah di bawah upah minimun yang di tetapkan Pemerintah. Lantaran upah pelapor hanya Rp60.000 perhari.

“Jadi kalau di totalkan upah mereka sebelum sebanyak 25 hari tak sampai upah menimum di Kabupaten Ketapang. Mereka juga ada yang sudah belasan tahun bekerja tetap di jadikan karyawan lepas oleh CV Surya,” tutur Dewa.

Sementara itu, HRD CV Surya Gita saat di mintai tanggapan terkait persoalan ini tidak mau memberikan tanggapan dan terkesan menghindar. ( kaperwil media suara mabes kalimantan Barat kabupaten ketapang)

Baca Juga :  Penandatanganan Nota Kesepahaman( Mou) Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat Dengan Universitas Pasundan

Comment