Bappeda Jepara Memprioritaskan Pembangunan SDM, kata Subiyanto

MediaSuaraMabes, Jepara – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara di tahun anggaran 2022 ini akan memprioritaskan pembangunan SDM dengan salah satu upayanya adalah untuk penanganan stunting. Hal itu berdasarkan peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

Juga berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2022 – 2024, yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan menargetkan penurunan yang signifikan dari 24,4 persen tahun 2021 menjadi 14 persen di tahun 2024. Untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) tahun 2030, maka target 14 persen ini adalah target antara dimana target dalam kurun waktu 2025 hingga 2030, setelah melihat hasil evaluasi pencapaian target di tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bappeda kabupaten Jepara, Subiyanto. SE, kepada awak media saat dikonfirmasi di Ruang kerjanya. Senin, (19/9/2022).

Masih menurut Bianto, berdasarkan data dari survei status gizi Indonesia (SSGI) di tahun 2019 – 2021, prevalensi stunting kabupaten Jepara mengalami penurunan dari 30, 9% turun ke 25% di tahun 2021 kemarin. Itu artinya kurun 3 tahun kedepan angka stunting harus diturunkan minimal 12% agar prevalensi stunting di Jepara berada dibawah 14%.

Disamping itu hasil SSGI tahun 2021 berbeda jauh dengan hasil analisis data EPPBGM yang dilaksanakan pada Agustus 2021, dimana diperoleh persentase balita stunting di kabupaten Jepara sebesar 12,9%.
Diperlukan usaha keras untuk mencapai target dan kesenjangan data ini khususnya dalam peningkatan kualitas pencatatan, penimbangan dan pelaporan, jelasnya.

“Lebih lanjut, beliau menambahkan salah satu hal yang harus dilakukan adalah kegiatan pencegahan stunting, dengan intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif”.

“Berdasarkan surat dari menteri PPN/Bappenas nomor B.240/M.PPN/D5/PP.01.01/04/2019 tahun 2020 kabupaten Jepara merupakan salah satu lokasi fokus stunting terintegrasi di Jawa Tengah. Sampai dengan tahun 2023 Jepara telah menetapkan 49 desa lokasi fokus penurunan stunting”.

Baca Juga :  Apel Kesiap Siagaan Tanggap Bencana Kota Bitung Tahun 2021

“Maka peran pemerintah kabupaten Jepara dalam penurunan stunting itu sudah menyiapkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan penurunan stunting, seperti melaksanakan standar pelayanan secara maksimal, menetapkan target percepatan penurunan stunting untuk mendukung pencapaian target nasional, juga menetapkan program dan kegiatan terkait penurunan stunting dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, meningkatkan alokasi dan efektifitas penggunaan dana desa untuk penurunan stunting, melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan kegiatan yang terkait dengan penurunan stunting, melaksanakan 8 aksi konvergensi pencegahan stunting yang melibatkan peran multisektor termasuk non pemerintahan dalam upaya penurunan stunting”, tambahnya.

Masih juga kata Bianto (sapaan akrabnya), pemerintah kabupaten Jepara hanya menjalankan amanat Perpres nomor 72 tahun 2021, dengan membentuk tim percepatan penurunan stunting (TPPS) di tingkat kabupaten Jepara, di Jepara sudah terbentuk tim audit kasus stunting yang terdiri dari unsur OPD, DP3AP2KB, Dinkes, RSUD, tim Pakar dan tim Teknis.

“Dan masih banyak lagi program program yang berkaitan dengan penanganan dan pencegahan penurunan stunting”, pungkas Subiyanto.
(Yusron)

Comment