Bangunan Gudang Diduga Tanpa Izin, Kasie Dinas Cipta Karya Kembangan Diminta Bertindak Tegas

MediaSuaraMabes, Jakarta- Maraknya bangunan tanpa ijin maupuan tidak sesuai izin mendirikan bangunan,(IMB) diwilayah Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, sehingga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Monitoring Pembagunan Aset Negara ( Lempara) Aslin Purba, angkat bicara, meminta Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Andor Siregar, diminta memberikan sanksi tegas, terhadap pemilik bangunan gudang raksasa, berlokasi di Jalan Srengseng Raya, No 45 D, RW 02, Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Aslin Purba, mengatakan, kami minta Waliko Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, beserta Kepala Dinas Cipta Karya Provinsi DKI Jakarta, agar memberikan sanksi tegas, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pergub No 128 tahun 2012, tentang sanksi penertiban bangunan gedung, ada duguan Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Kecamatan Kembangan, setali tiga uang dengan pemilik bangunan gudang tersebut, ” ungkapnya.

“lanjut Aslin Purba, menyampaikan pada media Suara Mabes (8/3) saya minta kepada Kepala Seksi Dinas Cipta Karya, Kecamatan Kembangan, Andor Siregar, beserta petugas pengawasan dilapangan, untuk menindak tegas pemilik bangunan yang tidak mematuhi peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2010 tentang ijin bangunan gedung, ” tegasnya.

Masih Aslin Purba, menjelaskan, kami minta, Kepala Dinas Cipta Karya, Kecamatan Kembangan, untuk segera diperiksa sesuai dengan tupoksinya sebagai petugas dinas cipta karya, kecamatan kembangan, pasalnya bangunan gudang raksasa, di Jalan Srengseng Raya No 45 D RW02, Kelurahan Srengseng, kecamatan Kembangan, berdiri tegak tanpa adanya tindakan tegas dari petugas Dinas Cipta Karya Kecamatan Kembangan Jakarta Barat,” tegasnya. (Parlin)

Baca Juga :  Bupati Pesisir Selatan Mengajak Masyarakat Pessel Berdoa Untuk Almarhum Nasrul Abit

Comment