Azis Syamsuddin Dukung Revisi UU Kejaksaan

SuaraMabes, Jakarta – DPR RI dan pemerintah mendukung penuh revisi UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kepada para awak media pada saat menjadi narasumber Diskusi Forum Legislasi bertema: RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa, di Ruang Diskusi Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (13/4/2021).

“Mengenai substansi RUU, prinsipnya parlemen dan pemerintah perintah sepakat untuk melakukan penguatan di semua lembaga, termasuk didalamnya adalah kejaksaan,” kata Azis.

Azis menyatakan, RUU Kejaksaan ini merupakan usulan inisiatif Komisi III DPR RI yang kemudian diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).

“Baleg kemudian mengirim surat kepada pimpinan, kemudian pimpinan beberapa waktu lalu sudah memberikan persetujuan untuk pembahasannya dilakukan di Komisi III DPR RI,” ujar Azis.

Azis Syamsuddin mengatakan, Komisi III DPR RI nantinya tinggal melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

“Kemudian persiapan-persiapan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah, yang tertuang di dalam proses tata tertib dan undang-undang tentang penyusunan perundang-undangan,” tutur Waketum Partai Golkar ini.

Azis mengungkapkan, saat ini DPR RI sedang menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Kejaksaan ini.

“Sekarang lagi menunggu yang namanya Surpres, surat amanat Presiden. Apakah Presiden nanti menunjuk menteri tertentu atau menteri secara bersama-sama kolektif, nanti kita lihat saja,” tutur Azis.

Azis menyatakan, untuk daerah khusus (Qanun) seperti Aceh dan Kejaksaan Negeri telah disiapkan pembahasan khusus di Komisi III DPR RI mengenai pembuatan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk memberikan suatu masukan dan pertimbangan, baik secara hukum, secara politik secara sosial, budaya, dan lain sebagainya.

“Item per item telah disampaikan untuk di daerah Qanun, Aceh untuk di Kejaksaan Negeri dan lain sebagainya, pembahasannya itu nanti ada di Komisi III dan bagaimana fraksi-fraksi dari 9 fraksi membuat daftar inventarisasi masalah untuk memberikan suatu masukan-masukan dan pertimbangan pertimbangan, baik secara hukum, secara politik, secara sosial, budaya, dan lain sebagainya,” papar Azis.

Baca Juga :  Azis Syamsuddin Apresiasi Peleburan Kemenristek ke Dalam Kemendikbud

Menurut Azis, penguatan ini tentunya harus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu kepolisian, PPNS (penyidik pegawai negeri sipil -red), kemudian dalam hal ini juga dengan hakim yaitu lembaga yang namanya justicia.

“Ini bagaimana lembaga yuridis m bisa bersinergi, karena proses penyidikan, masuk ke penuntutan, masuk kepada peradilan, tapi di dalam tindak pidana tertentu, lex spesialisnya, yang namanya kejaksaan dalam tindak pidana korupsi dapat melakukan namanya proses pengumpulan data, kemudian penyidikan, penuntutan dan sekaligus,” jelas mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.

Lebih lanjut, legislator asal Dapil Lampung 2 ini mengingatkan posisi kejaksaan, di samping sebagai penuntut umum dalam UU Kejaksaan harus juga memiliki sinergitas dengan lembaga-lembaga tinggi negara dan kementerian-kementerian lainnya.

“Banyak posisi penegak hukum ada di lembaga-lembaga, kejaksaan juga harus meletakkan posisi-posisi di kementerian-kementerian, juga bagaimana hubungan dengan PPNS, bagaimana hubungan dengan KPK, bagaimana hubungan dengan peradilan yang ada di baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi sama dengan Mahkamah Agung,” pungkas Azis Syamsuddin. (ron)

Comment