ATR/BPN Kota Manado Terbitkan Sertifikat Hanya Dengan Kwitansi, Surat Perjanjian Akan Jual Beli, Dan SKPT

MediaSuaraMabes, Sulut – Warkah tanah dari kantor ATR/BPN Kota Manado dikirim ke Polresta Manado kepada penyidik reserse unit 5, di dalam buku warkah tersebut berisi Kwitansi, Surat Perjanjian Akan Jual Beli dan SKPT, tidak ada data fisik dan data yuridis dari salinan warkah yang diberikan kepada penyidik tetapi kenapa Kantor ATR/BPN menerbitkan sertifikat nomor 491 An. Dorothea Samola tanpa transaksi jual beli tanah / AJB yang dibuat PPAT, Notaris atau Camat hal ini disampaikan kepada awak mediasuaramabes.com pada Senin, 03/10/2022 di Kantor Kepolisian Resort Kota Manado oleh Kepala Bidang Hukum DPD Ormas (BARMAS) Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara Fransiska Rawung sebagai salah satu penerima kuasa dari 55 warga masyarakat di Kelurahan Tongkaina – Bahowo yang luas tanahnya -+ 120 hektar.

Menurutnya, Kantor ATR/BPN Kota Manado dan oknum-oknum lainnya sudah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria pada PP Nomor 10 Tahun 1961 perubahan pada PP Nomor 24 Tahun 1997, Mereka oknum – oknum di Kantor ATR/BPN dan oknum – oknum di kantor – kantor terkait melakukan pelanggaran hukum tepatnya pada pasal 20 ayat (1) dan juga pada pasal 3 (a), (b), dan (c)., Jelasnya.

Lanjutnya lagi, Ibu Chili Lanes salah satu pemberi kuasa membuat laporan pidana karena di dalamnya ada unsur pidana yang di lakukan oleh Gun Honandar, Dorothea Samola Cs yaitu sudah menyalahi ketentuan pada pasal 167, pasal 385 dan Lurah Tongkeina yakni Leopard Tampi sudah membuat Keterangan Palsu pada surat – surat yang di buat dari Kelurahan dan selanjutnya disahkan oleh BPN Kantah Manado yang mengakibatkan oleh ATR/BPN Kantah Manado di terbitkan sertifikat Nomor. 491 yang adalah sertifikat bodong.

Baca Juga :  Pelantikan RT / RW Desa Tenjo Ayu yang di Lantik langsung oleh kepala desa terpilih

Selanjutnya lagi katanya tanah milik Alm. Mahmud Lanes ahli Waris Chili Lanes belum terjual, hanya di beri uang panjar pada pembebasan tanah Tahun 1990 dari harga ganti rugi tanah Rp. 2000/M maka Chili Lanes tetap menguasai, menduduki dan mengolah tanah tersebut selama 32 Tahun lamanya sampai sekarang ini., Tegasnya.

Diketahui dalam waktu dekat kasus ini akan dilakukan gelar perkara oleh Polresta Manado melalui Reskrim Unit 5, “Bapak Kanit Reskrim Unit 5 sudah menjadwalkan untuk menggelar kasus ini, dalam gelar perkara tersebut kami minta agar Objektif, Transparan, dan Berkeadilan agar hukum dan undang – undang berjalan pada koridornya” Pinta Fransiska Rawung dan di iyakan oleh Ketua DPD Barmas Sulut Tonaas Defly Brando Lengkey, SS.

(F.X Melo)

Comment