Arogan, Oknum Pekerja Pabrik Arang Diduga Halangi Tugas Wartawan Saat Peliputan Sidak DLH Langkat

MediaSuaraMabes, Langkat || Oknum Pekerja Pabrik Briket Arang CV. GBM yang berada di di Jalinsum Stabat – Tanjung Pura, yang bertempat di Dusun VIII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berinisial E diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan saat DLH Langkat lakukan Sidak ke Pabrik tersebut. Jumat (05/05/23)

Kejadian tersebut terjadi di dalam pabrik dekat tungku pengovenan arang yang sudah jadi, saat Andre Yoga awak media intipos.com akan mengambil dokumentasi Sidak DLH Langkat terkait Pencemaran Udara dan Abaikan K3 Pekerja pada Kamis (04/05/23)

“Safety K3 kan jelas diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970, selain itu Pabrik tersebut juga menyalahi aturan tentang pencemaran udara yang mereka berikan saat beroperasi” ujarnya

Dokumentasi wartawan di lapangan yang mendapati pekerja tidak mengenakan perlengkapan Kesehatan, Keselamatan Kerja atau K3 yang seharusnya digunakan saat bekerja serta banyaknya asap yang mengepul sehingga menyebar ke permukiman warga sekitar.

” Andre bersama rekan media lainnya melakukan Liputan saat Dinas LH Langkat mengadakan sidak ke Pabrik Briket Arang yang diketahui banyak kesalahan saat beroperasi ” jelasnya

Saat itu, Awak media akan mengambil dokumentasi didalam pabrik tersebut, namun diduga tidak terima ketika sedang mengambil foto seorang pekerja membentak dan marah-marah terhadap awak media yang bertugas .

“Gak usah kau foto muka aku, kau foto aja asap itu, kayak gak ada kerjaan lain kau foto-foto aku” katanya dengan nada tinggi.

Kemudian awak media menjawab bahwa ini merupakan tugas sosial kontrol dan tugas ini juga sudah dilengkapi surat tugas serta KTA yang menandakan bahwa mereka resmi.

Baca Juga :  Tokoh, Mahasiswa, dan Elemen Masyarakat Siap Hadir di Diskusi Publik Beksai Mencari Pemimpin

Andre juga menjelaskan pada saat kejadian yang menimpanya, ia sedang bersama seorang rekannya Tata Putra dari media Kabarin.id dan Teguh dari media DetikIndonesia.com yang juga ikut meliput saat pihak DLH Langkat melakukan Sidak.

Untuk itu, pimpinan Pabrik arang CV. GBM diminta lakukan tindakan tegas terhadap pekerjanya yang diduga arogan terhadap wartawan ketika meliput.

“Saya menilai apa yang dilakukan oknum pekerja pabrik tersebut masuk unsur pidana yang tertuang  dalam UU 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1; bisa dituntut paling lama 2 Tahun dan denda Rp. 500 juta; dan kedua KUHP 335 Ayat 1 bisa dituntut 1 Tahun penjara tentang menghalangi tugas jurnalistik ” ujarnya.

Selain itu, Andre juga mewakili media lainnya sudah coba mengkonfirmasi kepada pihak CV. GBM terkait atittude karyawan melalui pesan Whatsappnya. Namun hingga saat ini belum ada yang memberikan tanggapan. (Tim)

Comment