Arogan dan Patut Diduga Oknum Kades Karangsari Menabrak Perpres No.54 (KIP)

MediaSuaraMabes, Kebumen – Pembangunan talud senilai 200  (Dua ratus juta rupiah) menemui titik buntu, karena Oknum kades yang terkesan berbelit belit dan arogan.

Kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana Banprov Jawa Tengah ini berada di desa Karangsari Kabupaten Kebumen  telah dikerjakan kurang lebih sekitar dua bulan yang lalu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim media selaku fungsi sosial kontrol melakukan survei kelapangan yang mana dirasa janggal/meragukan, pembangunan tersebut diduga tidak sesui spek, terlebih tidak adanya papan proyek sebagai informasi publik.

Hal itu sesuai bunyi UU keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, Kepres Nomor 54 tahun 2010, dan nomor 70 tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor proyek dan seterusnya.

Pada media, MD selaku PK (pelaksana kegiatan), dan salah satu warga setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan,   saya takut salah jika memberikan kritikan sama pengelola, apa lagi dengan pak kades, jujur saya takut sekali”. Keterangan salah satu warga setempat, Minggu (20/11/2022).

Sedangkan hasil Klarifikasi kepada PK yang berinisial MD, sekitar pukul : 15.30 wib yang ditemui di kediamannya.

Namun yang bersangkutan enggan  memberikan keterangan apapun dan selain tidak faham juga dilarang untuk memberikan keterangan sesui tupoksinya terkait kegiatan pembangunan ke awak media.

“Jujur saya itu tidak faham dan menguasai bidang itu, selebihnya silahkan kordinasi dengan pak kades atau bu carik langsung”, Ucap MD.

Di waktu yang tidak lama akhirnya  kepala desa Karangsari yang berinisial ET datang ke rumah DM,  dan secara kebetulan ketemu awak media.

Baca Juga :  Masyarakat Karimun Jawa Kawal Persidangan Danil Terkait Pelangaran UU ITE

Menurut Kades tersebut ia mengatakan dengan tegas kepada MD dihadapan awak media, dilarang memberikan keterangan apapun dengan alasan kewenangan. “Memang benar semua aparatur pemerintah desa kami, saya larang untuk memberikan keterangan apapun itu selain saya”. Terang oknum Kades  saat di rumah MD.

Ketika ditanya media tentang Legalitasnya itu dari mana ?. Kemudian oknum kades tersebut malah memintak identitas KTP dari salah satu awak media, dan pada  media juga menyampaikan memintak identitas saya dan itu tidak percaya, “Silahkan telpon kepala desanya mu”. Tuturnya oknum Kades Karangsari.

Lebih lanjut oknum kades tersebut menjawab dengan sombongnya dan mengatakan dengan nada keras “Saya ga perlu !, kalau kamu mau tahu, kepala desamu nang aku, kur tak uyuhi!!! (kepala desamu cuma tak kencingi),” tegasnya.

Dari ucapan ET selaku oknum kepala desa pejabat pemerintahan itu, sungguh Ironis jawabannya. Apa lagi ET juga seorang purnawirawan Institusi Kepolisian yang mestinya menjadi tauladan contoh yang baik, kepada orang yang lebih muda bukan malah sebaliknya.

Dengan nada santun dan sabar awak media mencoba untuk berkomunikasi dengan bijak juga ramah, yang mana akhirnya oknum kepala desa menyuruh kita untuk datang ke kantor kepala desa esuk hari, serta berjanji akan memberikan data data tersebut tanpa kami minta, ucap salah satu awak media yang menirukan ET.

Sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh ET, pagi hari nya kita mendatangi balai desa sekitar pukul : 10.00 wib, dan awak media disambut dengan  semua anggota Pemerintah desa yang sudah diruangan kantor dan beberapa Oknum wartawan yang sudah menunggu kurang lebih (20) dua puluh orang.

Setelah kita diperintahkan duduk dan kita mengklarifikasi terkait bangunan talud lalu oknum kades menanyakan kembali Legalitas tim media yang mana sudah dijelaskan secara gamblang sebelumnya dirumah MD.

Baca Juga :  Diduga Salahgunakan Kewenangannya, Oknum Kades Karangsari Dilaporkan Warganya Ke Kajari Kebumen

Setelah tim media menjawab dan menyerahkan KTA dan surat tugasnya lagi, seolah disepelekan dan tidak di anggap, kemudian mengatakan, “meskipun kalian jungkir balik datang ke Desa Karangsari saya tidak akan memberikan informasi kepada awak media.”

Jika tidak ada surat tugas dari Kejaksaan, Inspektorat, Penyidikan atau Kepolisian. Bahkan ketika klarifikasi tidak pada jam kerja/dinas dirasa oleh oknum kepala ET mengganggu waktunya, mengganggu kemerdekaanya, mengganggu kebebasan istirahatnya, dan saya tidak wajib menjawab.

Apakah sesuai jika mengingat sikap oknum kades ET ketika di minta oleh awak media sedikit waktunya untuk klarifikasi?

Mengingat Pemerintah desa merupakan Instansi penyelenggara layanan untuk masyarakat desa yang dalam pengelolaan layanan juga wajib berpedoman pada UU no 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik.

Wartawan ditugaskan oleh UU Pers NO 40 tahun 1999 pasal 18, sebagai pilar ke empat (4). “Barang siapa menutupi menghalangi, menghambat untuk memberikan keterangan kepada Pers/Wartawan dapat dituntut hukuman dua (2) tahun penjara atau denda 500.000.000 ( Lima Ratus Juta) rupiah”. (Yusron)

Comment