APPSI : “MENGKRITISI REVITALISASI PASAR BERSEHATI”

MediaSuaraMabes, Manado — Pasar bersehati adalah Pasar tradisional terbesar, merupakan Pasar induk yang ada di Kota Manado. Di era Walikota Manado, Ir Nayoan Habel Eman thn ( 1985 – 1995 ), Kata Bersehati digunakan sebagai nama Pasar, yang merupakan akronim dari kata Bersih, Sehat, Aman, Tertib dan Indah.

Berdasarkan data BPS Kota Manado tahun 2014, Pasar Bersehati tercatat memiliki 176 kios dan 1171 los. Keberadaan pasar Bersehati terletak di luas lahan 5 Ha, dan pedagang pasar tradisional sangat menggantungkan hidupnya utuk mencari nafkah dari keberadaan Pasar Bersehati.

Program Pemerintah dalam hal ini PD Pasar Kota Manado, dalam rangka revitalisasi Pasar Bersehati adalah langkah maju yang tidak terbantahkan utuk peningkatan pendapatan para pelaku- pelaku ekonomi yang ada di pasar tersebut. Tapi tentunya program revitalisasi pasar harus di barengi dengan penyediaan fasilitas tempat usaha atau tempat jualan. Sementara utuk menampung para pedagang pasar Bersehati, tentunya kita ketahui bersama, Pasar Bersehati adalah tempat menggantungkan hidupnya untuk mencari nafkah sehari-hari.

Sebelum revitalisasi dimulai, tentu ada baiknya PD Pasar harus menyediakan lahan baru untuk bangunan, sementara minimal 176 kios dan 1171 los sesuai data BPS 2014 itu yang masuk dibadan pasar, belum lagi dengan pedagang yg berjualan di luar badan pasar, kurang lebih 100 pedagang, agar pedagang Pasar Bersehati tidak kehilangan pendapatan.

Kalau revitalisasi pasar ini di paksakan dengan tidak memperhatikan penyediaan fasilitas tempat usaha sementara, hal ini tentunya kebijakan yang keliru dan merugikan Pedagang pasar, dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia ( APPSI ) dan Appsi Kota Manado akan menolak segala kebijakan pemerintah kota manado Yang Merugikan Pedagang Pasar Bersehati kota manado, ucap Sekretaris DPW APPSI SULUT, Ismet Muhammad yang di temui tim Media Suara mabes di warkop kawasan kuliner jalan roda, Kota Manado Propinsi Sulawesi Utara. ( Hasim.Law’S)

Baca Juga :  SPBU Krapyak Jepara Diduga Abaikan UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas, dan Ijinkan Pengangsuh Solar

Comment