Antisipasi Kelangkaan Obat Jenis Ivermectin, Dirreskrimsus Polda Sumsel Lakukan Pengecekan Di Lapangan

MediaSuaraMabes,PALEMBANG – Kelangkaan dan kenaikan harga obat jenis IVERMECTIN di pasaran masyarakat,
Serta menindak lanjuti surat edaran Kemenkes RI tentang Harga Enceran Tertinggi (HET ) 11 jenis obat saat masa pandemi Covid 19. Dirkrimsus Polda Sumsel lakukan Pengecekan dilapangan.

Saat diminta keterangannya Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri,S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM membenarkan hal tersebut, guna mengantisipasi kelangkaan obat jenis Ivermevtin dan obat lain dimasyarakat, serta sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kemenkes RI tentang Harga (HET) 11 Jenis obat yang beredar dimasa pandemi Covid 19. Maka kita melaksanakan Pengecekan dilapangan ucap Supriadi.

Pengecekan dilaksanakan Sabtu, tanggal 3 Juli 2021. Lokasi dan tempat Apotik Mandiri , Apotik puji, PBF PT. INDOFARMA GLOBAL MEDIKA ,PBF PT. KARUNIA MITRA DIATRIBUSI dan PT. Kebayoran Farma jalan bambang utoyo Palembang ucap KBP Supriadi MM.

Dalam pengecekan yang dikoordinir langsung Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan Sik SH MH,  adapun hasil pengecekan yang didapat menurut Supriadi yakni, Apotik Mandiri yg beralamat di Jl. Lingkaran I No. 357 kel. 15 Ilir Dempo luar, terakhir menjual obat merek IVERMAX pada harga jual Rp. 260.000,- dan harga beli Rp. 225.000,- dibeli dari PT.BIMA SAKTI MEDIKA;Apotik PUJI yg beralamat di Jl. Lingkaran I No. 357 B kel. 15 Ilir Dempo luar, terakhir menjual obat merek IVERMAX pada bulan Juni 2021 dengan harga jual Rp. 235.000,- dibeli dari PT.KARUNIA MITRA DISTRIBUSI.

Pedagang besar farmasi (PBF) PT.INDOFARMA GLOBAL MEDIKA yg beralamat di Jl. Ali Gatmir No. 37 RT. 001 RW. 01 Kel. 13 Ilir Kec. Ilir Timur I Kota Palembang, Apoteker an. Yeni Anita menjelaskan PT. IGM merupakan distributor resmi dari Pabrik Indofarma beralamat di Cibitung – Bekasi yg memproduksi obat “IVERMECTIN” dan PT. IGM selama tahun 2021 belum pernah menerima obat IVERMECTIN.

Baca Juga :  Hani Muntoha Raih Gelar Magister, Ketua IKA-FEB UBHARA Beri Selamat

Kemudian Pedagang besar farmasi (PBF) PT.KARUNIA MITRA DISTRIBUSI yg beralamat di Jl. Residen H. Abdul Rozak No. 18 Kota Palembang, menjelaskan tgl 2 Juli 2021 masuk obat IVERMECTIN 12 mg sebanyak 320 botol dengan harga beli sebesar Rp. 140.000/btl dari PT. DOS NI ROHA alamat Jl. Sulaiman amin karya baru Palembang. Dan per tanggal 3 Juli 2021 jumlah sisa stok saat ini sebanyak 32 botol dengan harga jual Rp. 180.000,-

PT. Karunia pernah menjual obat merek IVERMAX dari distributor PT. PODO MEKAR JAYA SENTOSA Surabaya pabrik Harsen terakhir tgl 26 Juni 2021, dgn jumlah stok masuk saat itu sebanyak 50 bok dengan harga beli Rp.190.000,- dan harga jual Rp. 220.000,-.

Untuk saat ini stok obat IVERMAX kosong di gudang PT. KARUNIA Dan Distributor obat PT. Kebayoran Farma menjual obat INVERMAK produk Harsen sebanyak 100 box dg harga setelah PPN Rp.187.000, dari 100 box tsb telah dipasarkan sebanyak 49 box di jual ke luar prov Sumsel dan 51 box di kota Palembang dg rencian sbb :
-. Apotik Ogan 2 box
-. Apotik K.24 bukit 1 box
-. Apotik sinar teratai soax 10 box
-. Apotik hempalazo sekip 3 box
-. Apotik asia kenten 5 box
-. Apotik Kurnia farma 10 box
-. Apotik central celentang 15 box
-. Apotik mahkota depan Rs. Umum 5 box.

Dari hasil pengecekan apotik maupun distributor, stok obat cukup tersedia dikarenakan obat tersebut memang biasa digunakan sebagai obat cacing. Dengan adanya isu obat tersebut dapat digunakan sebagai obat covid 19 yg belum ada uji klinis, maka harga obat melambung antara Rp 350 000 – Rp 500 000. Saat ini obat belum berani di pasarkan sebelum ada instruksi dari BPPOM, ucap Supriadi.

Baca Juga :  Tradisi Adat Budaya Nirok Belitung Timur ,Harus Terjaga Dan Di Lestarikan Masyarakat

Sebagai tindak lanjut untuk mengantisipasi hal tersebut, maka akan dilaksanakan Arahan ke satuan wilayah jajaran Polda Sumsel untuk membuat tabel pelaporan terhadap pengecekan harga 11 jenis obat saat masa pandemi covid 19, yang akan di pantau secara rutin oleh subdit Indagsi dan satwil. Serta memberikan jukrah terhadap kepolisian kepolisian apabila ada Distributor, apotik dan toko obat yang menjual harga 11 jenis obat di atas harga Het, maka akan ditindaklanjuti sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 98 Th. 2015 ttg Pemberian Informasi HET Obat, ucap Kombes Pol Supriadi MM. (Hendra Sucipto)

Comment