Anggota Koperasi Desak Pt. HUK Dana Diduga Dari Hasil Lahan Fiktif Dikembalikan

SuaraMabes,Banyuasin – Warga Desa Tabuan Asri Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan setelah mengikuti Rapat Pengurus Koperasi Anggota sepakat mendesak pihak perusahaan dari PT. Hamita Utama Karsa (HUK) harus mengembalikan dana rekayasa dari lahan fiktif seluas lebih kurang 70 hektar yang dimulai dari tahun 2009 hingga 2021 ini yang nilainya mencapai lebih Rp 40 milyar.

Data reil luasan lahan plasma di Desa Tabuan Asri sesuai dalam buku sertipikat yang dibuat kebun plasma hanya seluas 524 hektar, tetapi pihak Pt. HUK mengklaim lahan plasma milik warga seluas 591 hektar, akibatnya anggota koperasi tersebut hingga detik ini tidak pernah menikmati hasil kebun plasmanya, bahkan ada anggota terhutang dengan perusahaan hingga puluhan milyar rupiah diluar utang kridit Bank dari bangunan kebun plasma.

Selain mendesak hal tersebut, anggota juga sepakat agar MoU pembangunan plasmanya yang ditandatangani ketiga pihak dari Bank CIMB, Pt. HUK dan Pengurus Koperasi untuk ditinjau kembali, bahkan minta dirubah sebab dalam kerjasamanya itu terbukti tidak saling menguntungkan.

Kepada pengurus, anggota sudah sepakat agar tuntutan itu supaya diwujudkan, jika tak ditindaklanjuti, anggota akan menempuh jalan lain dan dimungkinkan baik dari pengurus koperasi dan pihak perusahaan termasuk dari Bank CIMB akan menghadapi berbagai masalah, sebab anggota koperasi ini sudah ada jalan lain yang ditempuh.

Didampingi Adenan, mantan Ketua Koperasi Untung membenarkan jika dirinya memiliki berkas kongkrit melalui kesepakatan seluruh anggota dan pengurus bahkan disaksikan Kepala Desa Tabuan Asri juga ada dari Pemkab Banyuasin Kabag dari Dinas Perindag itu izin meneruskan desakan kepada pihak perusahaan agar keseluruhan pembiayaan yang dihasilkan dari lahan fiktif itu harus dikembalikan kepada anggota.

Baca Juga :  Ajak Pemuka Agama, Polres Boalemo Beri Siraman Rohani Kepada Jajaran Personil

Hal itu ketika didesak wartawan kata Untung didasari dari hasil rapat mediasi yang langsung dipimpin oleh Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono saat itu berkesimpulan bahwa Wabup Banyuasin telah memerintahkan pihak perusahaan wajib mengembalikan seluruh dana yang dihasilkan dari lahan fiktif yang ketika itu dihadiri pihak perusahaan, Bank CIMB, BPN, Kades bahkan Pengurus serta Anggota Koperasi dan bukti.

“Sampai pihak perusahaan tak menggubrisnya bahkan sikap keras Wabup Banyuasin jika pihak perusahaan masih saja bandel isinya siap dicabut,” tegas Untung menirukan ucapan Wabup.

Anggota juga meminta kepada pengurus tetap mengurus kebun sesuai prosedur agar tidak lagi ada tentang hasil panen kebun plasmanya merugi dan jangan sampai anggota tambah bengkak utangnya.

Hasyim yang masih dipercaya anggota ngaku siap merawat kebun plasma sesuai yang ada dalam MoU, juga mendukung sepenuhnya tentang tuntutan anggota bahwa perusahaan wajib kembalikan dana hasil dari lahan fiktif. Selain itu Hasyim berharap seluruh anggota dengan pengurus koperasi harus kompak.

Diakuinya, kalau plasma sawit Desa Tabuan Asri ini sejak tahun 2014 sudah rugi milyaran rupiah hingga tahun 2021 ini saja masih tetap merugi dan utang anggota dari hitungan pihak perusahaan mencapai 60 an milyar lebih itu diluar hutang kridit Bank dalam pembangunan kebun.

Kabag Koperindag Supandi mewakili Kadis Koperindag Pemkab Banyuasin Erwin Ibrahim menyikapi berbagai persoalan di koperasi di Desa Tabuan Asri mengatakan semua usulan dan pendapat dalam rapat diagendakan dan akan disampaikan kepada Kadis agar ditindak-lanjuti untuk disampaikan kepada Bupati Banyuasin H Askolani.

“Urusan mengenai MoU pembangunan plasma dengan koperasi untuk dirubah karena benar telah merugikan anggota koperasi bahkan utang petani membengkak, itu perlu dirubah dan itu bisa dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Inilah Aksi Kepedulian CMI Kepada Anak-anak di Posyandu Desa Jaya Marau

Beliau juga meminta secepatnya yang menjadi persoalan koperasi mendesak Pt HUK segera kembalikan dana dari hasil lahan fiktif supaya dilengkapi datanya, agar tidak sesat nantinya.

“Jadi permasalahan dikoperasi dua-duanya bisa berjalan bareng prosesnya, bisa adu data bisa saling tekan, jika perusahaan memang masih mau berbuat baik kepada masyarakat, jika pihak perusahaan tidak mau baik, jangan salahkan anggota Plasma didesa Tabuan Asri mengambil alih hak miliknya,” terang Supandi sekaligus menutup penjelasanya.

Sementara itu Kades Tabuan Asri, Parida setuju dua-duanya persoalan yang terjadi di koperasi didesanya cepat diproses dan minta semuanya supaya dilengkapi datanya supaya perkaranya berhasil dengan baik. “Selain itu Parida juga meminta kepada Ketua Koperasi supaya melengkapi posisi kepengurusannya yang masih kosong,” tutupnya.(Biro-SS)

Comment