Aliong Bos Wisata Bajau Kota Singkawang telibat Bisnis Emas ilegal

MediaSuaraMabes, Singkawang – Viralnya pemberitaan di salah satu media online tertangkapnya Aliong yang mempunyai tempat wisata Bajau Singkawang atau akrab di panggilan Aliong Panca di kalangan masyarakat Kota Singkawang dan isu-isu dari kalangan masyarakat bahwa Tim Mabes Polri langsung melakukan penggerebekan berbagai lokasi Aliong untuk penyimpanan emas ilegal dan lokasi tambang emasnya (PETI) beberapa bulan lalu di Kota Singkawang.

Penggerebekan dan penangkapan Aliong yang mempunyai tempat wisata Bajau Singkawang menjadi buah bibir pembicaraan kalangan masyarakat Kota Singkawang.

Sejumlah data yang di himpun oleh Tim awak media mendapatkan informasi dari beberapa orang masyarakat Kota Singkawang mengatakan penggerbekan di lakukan oleh Tim Mabes Polri dan sejumlah barang bukti seperti emas ilegal,alat ekskavator dan barang bukti lainnya sudah di amankan.

Isu-isu yang berkembang di kalangan masyarakat Kota Singkawang waktu penggerbekan oleh Tim Mabes Polri emas ilegal sekitar 60 lebih kilo dan belasan alat ekskavator.

“Aliong itu Mafia dan licik bang”satu warga menuturkan kepada Tim Awak Media.

Tim awak media mencoba melansir beberapa rilisan dari media online Suara Pemred.
“Menurut sebuah sumber yang dapat dipercaya pengungkapkan, kasus bisnis Aliong selama ini aman karena dilindungi oleh Oknum pejabat Polda Kalbar yang sudah pindah tugas.”

“Setelah pergantian Kapolda KALBAR yg baru ini, semua baru dapat terbongkar. Bisnis ilegal Aliong yang selama ini aman-aman saja akhirnya digrebek tim Mabes Polri dn di dampingi Tim Polda Kalbar, dan Aliong ditangkap dan barang bukti nya disita. Infonya Aliong akan dikenakan juga pasal TPPU,” kata sumber tersebut ke Suara Pemred dan meminta namanya tidak disebutkan, Minggu (8/5).

“Selain bisnis emas ilegal dan memiliki bisnis parawisata dan kebun binatang. Aliong dikabarkan mendirikan CU Mitra Panca di Kota Singkawang. Namun sejumlah sumber mengungkapkan bahwa CU mitra Panca ini merupakan siasat Aliong untuk pencucian uang dari hasil tambang-tambang ilegal emasnya. CU Mitra Panca, milik Aliong di Singkawang juga tidak diminati oleh warga Singkawang.”

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Awal Dan Pembentukan Pengurus Pandawa 16 DPAC Cibadak Yang Baru Periode 2022 - 2027

Dan Tim Awak media langsung mencoba menelusuri yang di duga TPPU ke beberapa tempat bisnis Aliong yang berada di singkawang,seperti CU.Mitra Panca yang di Jalan Yos Sudarso, Dealer Bintang Harapan Motor di Jalan Sejahtera dan Tempat Wisata Bajau di Kelurahan Sedau Kota Singkawang.Senin,9/5/2022.

Saat Tim awak media mencoba bertanya salah satu tempat bisnisnya Aliong membenarkan tempat ini di kelola oleh anaknya Aliong yang bernama Wincent Handreyan Suwandy.

Tim Awak Media terus menelusuri yang dapat oleh masyarakat tempat biasanya Aliong pencucian emas ilegal di Wisata Bajau Kota Singkawang.

Ketua LSM Fatwa Langit Singkawang, Em Abdurrahman menuturkan kepada Tim awak media,sangat mengapresiasi kinerja pihak Polri untuk menangkap seorang cukong emas ilegal Kota Singkawang yaitu aliong.

Ketua LSM Fatwa Langit Singkawang, Em Abdurrahman mengatakan, persoalan PETI adalah merupakan persoalan klasik di Singkawang.

Dalam artian selama ini aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sangat merusak lingkungan itu belum ada penanganan yang serius dari pihak yang berwenang.  Kalaupun ada yang diproses hukum selama ini, itu hanyalah pada level pekerja bukan pada cukong dan pemodal,” katanya,

“Semoga proses hukumnya berlanjut ke meja hijau dan pelaku-pelaku PETI mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sebagai efek jera,”ujarnya

Aktivitas PETI di Kalbar disebut masih marak. Hal itu menjadi salah satu faktor kerusakan lingkungan yang dapat menyebabkan terjadinya bencana. Namun demikian, memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin tidaklah mudah.

Menurut Gubernur Kalbar Sutarmidji, penghentian aktivitas PETI harus dengan perintah Presiden Ir. H. Joko Widodo (Jokowi).

“Soal masih banyaknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI. Saya sudah sampaikan ke Pak Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, bahwa untuk menghentikannya hanya dengan perintah presiden,” kata Sutarmidji dalam keterangan tertulis yang dilansir Prokopim Kabupaten Sintang, Kamis (25/11) lalu.

Baca Juga :  Sawah Musa Di Pekon Waluyojati Di Perjualbelikan Diduga Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Sutarmidji menjelaskan, jika diperintahkan langsung Presiden, maka aktivitas PETI akan berhenti. Sedangkan jika hanya perintah gubernur, lanjut Sutarmidji, pasti banyak alasan.

“Kalau perintah presiden, besok akitivitas PETI dihentikan, maka berhenti itu PETI. Karena PETI yang ada ini sudah pakai eksavator. Kalau presiden yang perintah, pasti cepat. Kalau gubernur yang perintah, pasti banyak alasan,”tutur sutarmidji. ( hefni biro singkawang media suara mabes kalbar )

Comment