Aliansi Organisasi Masyarakat, Minta Aparat Tindak Tegas Dugaan Separatis

MediaSuaraMabes, Yogyakarta – Laporan dugaan makar dan pengibaran bendera Bintang Kejora di Titik Nol Kilometer tidak di tanggapi, ALOR PETA minta agar aparat tindak tegas.

Aliansi Organisasi Masyarakat Pembela Tanah Air (ALOR PETA) DIY mendesak aparat dan pihak berwajib untuk tegas dalam menangani dugaan separatis yang terjadi di Yogyakarta. Laporan makar dan pengibaran Bintang Kejora di Titik Nol Kilometer pada 1 Desember 2021 lalu, tak kunjung di tanggapi pihak berwenang.

ALOR PETA DIY adalah aliansi organisasi masyarakat yang tergabung di dalam nya seperti Pekat IB DIY, Forum Komunikasi Jogja Raya (FKJR), PAKSIKATON dan TGMP.

Koordinator ALOR PETA DIY, sekaligus Ketua Pekat IB DIY, Dani Eko Wiyono menjelaskan bahwa sejak laporan dugaan itu di layangkan ke Polda DIY, tak ada keseriusan yang di lakukan pihak berwenang.

“Kami sangat menyayangkan pembiaran dari aparat dan Pemda DIY terhadap isu dugaan makar dan pengibaran bendera Bintang Kejora oleh sejumlah oknum di perayaan West Papua ke-60 mahasiswa Papua DIY 1 Desember 2021 lalu di Titik Nol Kilometer”, terang Dani kepada wartawan, Rabu (11/05/2022).

Ia melanjutkan, bahwa pihaknya tak mempersoalkan mahasiswa Papua menggelar aksi penyampaian pendapat dan perayaan itu. Sebab, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

“Yang kami sayangkan ada oknum yang berusaha mencederai NKRI ini. Harusnya aparat lebih tegas dalam menangani persoalan ini,” terang dia.

Dani mengatakan bahwa ancaman terbesar jika upaya itu tak segera di tangani akan menimbulkan banyak persoalan, meski tidak langsung di rasakan, dampaknya bisa terjadi di kemudian hari.

“Antisipasi itu kan harus di lakukan. Potensi terjadinya bentrok sangat besar, krisis sosial bisa saja terjadi”, kata dia.

Baca Juga :  Ketua DPD PDIP Sulteng Bantah Isu Intel Ikut Rapat Internal di Palu

Hal itu juga berdampak pada kepercayaan warga terhadap aparat ke depan. Sehingga dugaan makar dan pengibaran bendera Bintang Kejora itu harus menjadi perhatian serius.

Dani mengaku kecewa dengan ulah oknum tersebut mempertegas gerakan separatis yang di balut dengan aksi demonstrasi.

“Separatis melanggar Pergub 1 Tahun 2021, selain itu aksi 1 Desember 2021 itu juga melanggar jarak objek vital sejauh 500 meter”, kata dia.

Ia meminta segara ada upaya dari aparat melanjutkan laporan tersebut. Sehingga aksi separatis dan dugaan makar tak berkembang di Indonesia, terutama di Yogyakarta.

Selain itu salah satu orator yang juga Ketua Umum DPP FKJR KRHT Ruspudio Dipuro “Kanjeng Suryo”, mengajak untuk menyambangi tindakan separatis dengan hati dingin tanpa perlu kekerasan.

“Kami berharap dengan di bawah kepempimpinan Ngarso Dalem akan menjaga keutuhan NKRI dan ketentraman masyarakat Yogyakarta”, ujar Kanjeng Suryo.
(BEIJELLO)

Comment