Alfamart, Indomaret Dan Alfamidi Menjamur, Pemerintah Tutup Mata

MediaSuaraMabes, MANADO —Menjamurnya Alfamart dan Indomaret bahkan Alfamidi di berbagai wilayah di Sulawesi Utara yang menjadi sorotan dari Organisaai Masyarakat, Barisan Masyarakat Adat Sulawesi utara (BARMAS) terkait dengan letaknya yang berdekatan dan mengancam keberlangsungan ekonomi kerakyatan di seluruh Kabupaten dan Kota di Sulawesi utara.

Keluhan masyarakat pedagang kecil yang sepi pembeli dan kehilangan market pasar akibat hadirnya Indomaret dan Alfamart yang berjumlah 3 sampai 4 bangunan Toko Indomaret dan Alfamart bahkan Alfamidi di satu Kelurahan/Desa, menjadi sorotan BARMAS DPD Sulut melalui Ketua DPD Tonaas Defly Brando Lengkey, SS bahkan akan mengambil langkah tegas dengan memberikan peringatan keras kepada pihak Indomaret, Alfamart dan Alfamidi di Sulawesi Utara.

“Kami akan memberikan peringatan keras kepada alfamart, indomaret, dan alfamidi, dan jika tidak diindahkan, maka BARMAS sebagai organisasi adat akan mengawal aspirasi masyarakat adat akan bertindak dengan memblokir aktivitas indomaret, alfamart, dan alfamidi,” tegasnya Rabu, (26/1)

Diketahui, menjamurnya Alfamart, Imdomaret dan Alfamidi yang melakukan pembangunan secara membabi buta dan mengancam pedagang kecil yang ada di seputarnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan diperkuat dengan Permendag nomor 53 Tahun 2008 dengan 5 butir kewajiban yang harus dipatuhi oleh Minimarket.

“Ada lima butir yang harus diperhatikan kepadatan penduduk, perkembangan pemukiman baru, Aksesibilitas wilayah atau arus lalulintas, dukungan ketersediaan infrastruktur, keberadaan pasar tradisional dan warung atau toko di wilayah sekitar yang lebih kecil dari minimarket tersebut. Dan nyatanya, sekarang yang terjadi adalah pelanggaran terhadap butir ke lima ini yang membuat kami BARMAS bereaksi,” terang Tonaas Lengkey.

Senada dengan Tonaas Lengkey, Sekretaris BARMAS DPD Sulut Fernando FX. Melo, SE juga menyoroti pemerintah daerah, kota dan sulawesi utara pada umumnya yang seakan menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap pembangunan Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi yang membabi buta di Sulut.

Baca Juga :  Indonesia Tanah Airku Salam Merah Putih, Mengingat Pahlawan Pejuang kita Pada Tahun (1945-17-Agustus) Merdeka

“Dalam aturan permendag terkait dengan pengawasan toko moderen diserahkan kepada Bupati, Walikota, dan Gubernur. Nah fungsi pengawasan ini tidak dilakukan oleh pemerintah,” sorot Melo.(Erga)

Comment