Aksi Pencurian Listrik Bahayakan Konsumen, Kepala PLN Diduga Sekongkol Dengan Para Pelaku

MediaSuaraMabes, Cileungsi – Berada didalamnya luas lahan bekas GGTI 44 ha, marak pencurian listrik dan tak tanggung tanggung para pelaku tak segan segan menyambung listrik tanpa ijin dari konsumen selanjutnya mengalirkan ke berbagai orang penggarap selanjutnya menerima sejumlah uang dari warga.

Pungli dengan pencurian listrik ini sudah berlangsung lama atau bertahun tahun, seolah olah para pelaku secara resmi ditugaskan oleh pihak PLN Cileungsi Gunung Putri dan Kabupaten Bogor. Sekitar jam 19:00 Wib pada tanggal 29 April 2023 telah terjadi ledakan dan korslet listrik, kejadian tersebut merupakan kejadian yang ketiga kalinya, tutur konsumen pengguna meteran yang resmi dan merasa trauma atas korlseting listrik yang dialaminya.

PS seorang ibu rumah tangga pengguna listrik yang resmi, berteriak teriak histeris saat terjadi korslet listrik menimbulkan asap dan ledakan di tiang belakang warung miliknya karena takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, ternyata para pelaku hanya diam saja dan berusaha kembali untuk menyambung listrik dengan cara mencuri dan menjadikan lahan bisnis dengan pungutan liar .

Aneh bin nyata para pelaku seolah olah petugas resmi secara leluasa memperjualbelikan listrik tanpa hak dengan cara mencuri, ratusan rumah warga diatas tanah garapan menggunakan listrik hasil curian oleh pelaku bernisial JP, ART, WL CS, dengan cara menyambung listrik tidak pada tempatnya atau melebihi kapasitas mengakibatkan kebakaran korsleting listrik.

Ketika dikonfirmasi dan diminta tanggapan ketum PPPN RI “Ganda Tampubolon menyatakan, kuat dugaan kepala PLN Pusat terlibat didalamnya, pasalnya melalui PPPN RI telah menyurati dan melaporkan permasalahan pencurian listrik terhadap kepala PLN Pusat pada tahun lalu, ternyata tidak peduli dan hanya mengganti kepala PLN Cileungsi yang baru, dimana tanah seluas 44,6 ha tersebut menggunakan listrik siluman dan pencurian, pemasangan lsitrik diduga melebihi kapasitas yang seharusnya .

Baca Juga :  77 Merdeka, Ajak Semua Komponen Bersatu

Perbuatan para pelaku telah melanggar UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan KUHPidana pasal 362 dan 367, pihak kepolisian harus segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku, sehingga ada efek jera dan jangan setelah ada korban jiwa baru dilakukan penindakan, ungkap Ganda Tampubolon.

Pencurian dalam KUHP 362 sangat jelas menyatakan “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 900 Juta.

Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak masuk). Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.

Pencurian Listrik selain dari Pidana dalam KUHP, mengenai menggunakan listrik yang bukan haknya juga diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan sebagai berikut: Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan hal terserbut Ganda Tampubolon meminta Kaplsek Cileungsi agar segera menempuh langkah langkah memeriksa kepala PLN Cileungsi dan para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian RI dan KUHPidana serta pelaksanaannya, tegasnya “” (Andi .P.T.)**

Comment