MediaSuaraMabes, Bandung Barat – Sudah di pasang plang himbauan penyedotan air waduk Saguling PLTA pembangkit listrik PT PLN Indonesia power, sampe saat ini belum di tanggapi oleh pihak PT Belaputra intiland, sudah jelas melanggar hukum.
Minta tindak tegas terkait penyedotan air waduk Saguling PLTA, PT PLN Indonesia power, dengan adanya plang himbauan yang sudah di pasang pihak PT PLN Indonesia power, tidak di tanggapi oleh PT Belaputra intiland saat ini masih beraktifitas tgl 15-3-2025.
Kegiatan penyedotan masih berlangsung sampe saat ini walaupun ada himbauan plang dari PT PLN Indonesia power di hiraukan oleh pihak developer Kotabaru Parahiangan, tidak di tanggapi sejauh ini mesin penyedot masih ber operasional.
“PT PLN Indonesia Power melalui Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Saguling bertindak cepat menanggapi temuan fasilitas intake dan pipa pendukung yang diduga digunakan untuk sistem penyediaan air minum (SPAM) oleh PT Belaputra Intiland di area Waduk Saguling. Temuan ini berada di lahan yang dikelola oleh PLN Indonesia Power, namun belum mengantongi izin pemanfaatan lahan atau perjanjian kerja sama resmi dengan pihak PLN.
Menindaklanjuti hal tersebut, PLN Indonesia Power segera memasang plang peringatan di lokasi sebagai bentuk teguran terhadap PT Belaputra Intiland. Pihak PLN juga langsung berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan langkah hukum dan teknis yang perlu diambil. Pertengahan tahun 2024, PLN pernah meminta Kemenkomarves dan Dirjen SDA PUPR untuk memediasi dan hasilnya PT Belaputra harus mengambil air di sungai Cirendeu sesuai dengan ijin yang mereka kantongi.
Berdasarkan pemantauan di lokasi pada tgl 15 Maret 2025 di Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, PLN memberikan waktu 30 hari kerja kepada PT Belaputra Intiland untuk membongkar ponton serta pipa yang telah dipasang di lahan PLN. Langkah ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Saguling serta masyarakat sekitar, termasuk petani dan peternak ikan yang bergantung pada kestabilan debit air waduk.
Hingga saat ini, pihak terkait masih melakukan koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. PLN Indonesia Power menegaskan bahwa setiap pemanfaatan air Waduk Saguling harus melalui prosedur perizinan yang jelas dan mempertimbangkan aspek teknis serta rekomendasi dari pengelola waduk.
Sebagai pengelola utama Waduk Saguling, PLN Indonesia Power berkomitmen untuk menjaga ketersediaan air demi kepentingan kelistrikan serta kesejahteraan masyarakat sekitar. Dugaan penyedotan air dalam jumlah besar—mencapai 200 liter per detik—dikhawatirkan dapat memengaruhi suplai air untuk operasional PLTA.
PLN Indonesia Power memastikan akan terus memantau perkembangan di lapangan dan menegakkan regulasi yang berlaku untuk menjaga kepentingan publik dan keberlanjutan sumber daya air Waduk Saguling.
Red.MSM

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 1 Desember 2021 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Prov. Jawa Barat.
Email : sudirman@suaramabes.com
Comment