MediaSuaraMabes, Baturaja – Permasalahan empat honorer Kategori Dua (K2) yang kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, digugurkan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten OKU, terus bergulir dan masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Hampir sebagian besar masyarakat menduga adanya praktik curang yang dilakukan sejumlah oknum di instansi tempat keempat honorer tersebut bekerja demi kepentingan pribadi.
Mengingat, keempat honorer k2 ini tidak mengetahui dan tidak mendapat pemberitahuan dari instansi yang berwenang mengenai pembatalan kelulusan mereka sebagai PPPK.
Hal ini selaras dengan yang diungkapkan, Juwanto, salah satu honorer K2 yang kelulusannya dibatalkan, bahwa dirinya telah mengalami hal serupa sebanyak tiga kali sejak tahun 2007, 2013 dan 2024. Sehingga kuat dugaan mereka sengaja dikorbankan untuk kepentingan segelintir oknum di lingkungan Pemkab OKU.
Bahkan, dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali perihal pembatalan tersebut.
“Saya sangat shok waktu dapat kabar dari pemberitaan bahwa kelulusan kami berempat dibatalkan. Karena setahu saya, kami sudah lulus. Lalu tanpa ada pemberitahuan sama sekali tiba-tiba ada berita yang menyatakan kelulusan kami dibatalkan,” ungkap Juwanto belum lama ini, Selasa (4/3/2025) malam.
Saat itu, dirinya menjadi honorer di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan. Akan tetapi sejak UPTD dihapuskan, pada 2019 ia menjalankan tugasnya sebagai honorer di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah OKU, dari berstatus honorer K1 hingga turun ke K2.
Tapi, setelah tiga kali ikut seleksi dan dinyatakan lolos sebagai PPPK, selalu digugurkan dengan alasan tidak aktif berdasarkan absensi.
“Sejak 2019 sampai sekarang saya kerja di PKBM. Saya masuk dan absen terus. Mungkin kesalahannya di situ, mereka anggap saya masih di UPTD. Padahal saya hanya ikut gerbongnya saja. Saya tugasnya di PKBM,” bebernya.
Juwanto mengaku, sebelum mengikuti seleksi dia telah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan termasuk rekomendasi atau surat keterangan aktif bekerja dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.
“Setelah mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos, tiba-tiba saya dipanggil pihak inspektorat dan dikonfirmasi menandatangani, namanya Pak Setiawan, mengkonfirmasi mengenai pernyataan saya tidak aktif bekerja selama empat tahun dan ada surat pemberitaan kelulusan saya dibatalkan. Saya bingung, kenapa bisa berubah. Padahal sampai sekarang dipengumuman secara online, saya masih dinyatakan lolos,” bebernya.
Ungkapan Juwanto ini, selaras dengan pernyataan Setiawan SE, selaku auditor Inspektorat OKU yang mengetuai tim yang memeriksa Juwanto dan tiga rekannya.
Setiawan menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat surat permintaan audit dari Kepala Dinas Pendidikan OKU, Drs H Topan Indra Fauzi MM MPd.
“Pak Topan yang bilang kalau keempat pegawai itu tidak aktif, dan ada pernyataan dari Pak Topan langsung. Surat pernyataannya tanggal 20 Desember 2024. Kalau surat permohonan pemeriksaan data keempat honorer itu, tanggal 23 Desember 2024. Kedua surat itu ditandatangani Pak Topan,” terangnya, Jumat (7/3/2025).
Setiawan menjelaskan, memang sebelumnya saat proses kelengkapan berkas, Kadisdik OKU telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa keempat honorer tersebut aktif bekerja di PKBM.
Namun, karena formasi disiplin ilmu mereka tidak tersedia, maka mereka mendaftar di formasi yang ada di SKB.
“Ketika mereka telah dinyatakan lulus sebagai PPPK, beberapa honorer di SKB melalui Kepala SKB melayangkan protes karena mereka berempat tidak pernah kerja di SKB. Setelah diperiksa Kepala SKB berkasnya, memang mereka berempat tidak ada namanya di SKB. Lalu disampaikan ke Pak Topan dan diterbitkan pernyataan dari Pak Topan bahwa mereka tidak aktif. Memang sebelumnya, kalau tidak salah 9 Oktober 2024, ada surat keterangan aktif dari Pak Topan,” bebernya.
Ditanya hasil audit Inspektorat OKU, meski berat untuk menyatakannya, Setiawan terpaksa menyatakan bahwa keempat honorer tersebut memang tidak aktif bekerja di SKB.
“Ya, jelas dari hasil audit, mereka berempat tidak aktif kerja di SKB. Nanti hasil audit ini akan diverifikasi oleh Pansel,” ujarnya.
Disinggung bahwa Juwanto dan tiga rekannya telah beberapa kali mengalami hal serupa, Setiawan hanya terdiam sambil menghela nafas.
“Saya tidak bisa berbuat banyak, hanya menjalankan tugas dari atasan. Menang mereka berempat semuanya rekan seperjuangan. Mereka kerjanya di PKBM milik swasta, bukan pemerintah atau negeri. Sementara, berdasarkan Kemenpan, syaratnya harus di instansi pemerintah,” katanya.
Ditanya apakah pemerintah daerah bisa membatalkan keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN)?
“Memang tidak bisa membatalkan. Pembatalan kelulusan itu wewenang Pansel. Jadi kita sifatnya hanya rekomendasi ke Pansel,” pungkasnya.
Sementara, Kadisdik OKU, Topan Indra Fauzi, ketika akan dikonfirmasi, dirinya sedang tidak berada di kantor.
“Bapak tidak ada. Belum tahu jam berapa ada di kantor,” kata dua pegawai penerima tamu di Kantor Disdik OKU. (erham)

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment