Ada Apa Dengan Camat Dan PDTI Merbau Mataram ?

MediaSuaraMabes, Lampung Selatan — Terkait anggaran yang terlalu besar dibandingkan dengan hasil pekerjaan pembangunan Tanggul Penahan Tanah (TPT) dan Drainase yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD), Saya akan berkordinasi dulu dengan Kecamatan dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur ( PDTI ) di sana, apakah sudah sesuai atau memang terjadi mark’up anggaran.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kabid Perberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa, M.Iqbal Fuad kepada awak media ini saat diminta tanggapannya terkait adanya dugaan mark’up anggaran pada pekerjaan
pembangunan TPT dan Drainase di Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.

” Saya akan berkordinasi dengan Kecamatan dan Pendamping PDTI disana, dan bila Pimpinan mengizinkan, saya akan turun ke lapangan,” kata Iqbal di ruangannya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Lampung Selatan, Kalianda. Selasa (02/11/2021).

Iqbal juga mengakui bahwa untuk tahun 2021 ini, memang tidak ada verifikasi dan validasi RAB.

Menanggapi pernyataan Iqbal tersebut, Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL ), Sukardi, S.H, mengaku heran.

Menurut Sukardi, seharusnya PMD memanggil Kepala Desa Batu Agung, atau setidaknya dari awal berkordinasi dengan Kecamatan atau Pendamping. Inikan sudah beberapa kali diangkat oleh teman-teman media.

” Harusnya PMD peka dengan pemberitaan yang diangkat teman-teman Wartawan. Inikan memberi pernyataan setelah didatangi ke kantor nya,” ujar Sukardi kepada awak media di Kantor Sekretariat LSM PRL, Bandar Lampung. Kamis (04/11/2021).

Sukardi menduga ada ‘permainan’ mark’up anggaran dalam pekerjaan TPT dan Drainase tersebut. Hal ini dapat terjadi karena pengawasan dari Camat Merbau Mataram tidak maksimal atau bahkan tidak ada pengawasan sama sekali. Lalu, Pendamping Teknik ( PDTI) dalam pembangunan tersebut ‘tutup mata’.

Baca Juga :  Wakil Bupati Pesibar Menghadiri Acara Peringatan Hari Santri

” Tupoksi Camat dan Pendamping PDTI tidak berjalan dalam kegiatan pembagunan TPT dan Dranaise tersebut,” kata Sukardi.

Bukan sekali ini saja Sukardi mengkritisi kinerja Camat Merbau Mataram dan Pendamping terkait pembangunan TPT dan Drainase di Desa Batu Agung.

Pada pemberitaan beberapa hari yang lalu, Sukardi juga mengatakan, bila benar ada mark’up dalam pembangunan TPT dan Drainase Desa Batu Agung seperti yang disampaikan beberapa masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa Camat Merbau Mataram gagal dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan.

Karena menurutnya, sudah jelas dalam aturan pelaksaan dana desa (DD), Camat wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, Pengawasan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan administrasi atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa.

Ditambahkannya, selain Camat diduga gagal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, bila terbukti mark’up pembangunan TPT dan Drainase merupakan bentuk kegagalan Tenaga Pendamping, terutama pendamping Teknik.

Sebab, menurut Sukardi, salah satu tugas tenaga pendamping teknik sesuai dengan peraturan Kemendes PDTT no 3 tahun 2015 mengenai pendamping, salah satu poin tugasnya adalah sebagai Fasilitasi Desa Mandiri yang berdaya sebagai subjek pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel .

“Ini bentuk kegagalan pembinaan dan pengawasan Camat setempat serta gagalnya petugas pendamping kecamatan, terutama pendamping teknis dalam melakukan pendampingan.

Saya rasa sudah saat nya Pemerintah Daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Camat dan Pendamping teknik Kecamatan Merbau Mataram,” ungkap Sukardi, S.H. (24/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, menduga adanya Mark’up anggaran pada pekerjaan pembangunan TPT dan Drainase di desa nya.

Baca Juga :  Tower Sudah Selesai Tapi Sewa Lahan Belum Terbayar

Mereka menilai dari hasil pembangunan TPT dan Drainase dibandingkan dengan nilai yang tertulis di prasasti dua item pembangunan tersebut, yaitu Rp. 168.589.250 (TPT) dan Rp. 33.817.500 (Drainase), diduga mark’up.

Mendapat aduan masyarakat yang tak mau disebutkan namanya tersebut, awak media dan LSM menelusuri hasil pembangunan TPT dan Drainase tersebut.

Dari hasil pengukuran langsung yang dilakukan awak media dan LSM didapat, panjang TPT 116 meter, lebar timbunan tanah 3 meter, tinggi tanggul rata-rata 0,98 meter, lebar tanggul 0,34 meter, dengan menghabiskan anggaran senilai Rp. 168.589.250.

Sementara untuk Drainase, panjang 34 meter, tinggi 0,50 meter dan lebar 0,34 meter, dengan menghabiskan anggaran senilai Rp. 33.817.500.

Terkait hal tersebut, Pendamping lokal Desa Batu Agung, M. Jazuli ketika diminta tanggapannya via telpon seluler beberapa waktu yang lallu mengatakan, bahwa pada pelaksanaan kegiatan dirinya tidak ikut hadir karna ada urusan keluarga. Tetapi pada saat MusDes dirinya ikut hadir. Pihak dari Kecamatan pun ikut hadir.

“Masalah pengerapan dan penganggaran itu bukan ranah saya, itu ranah Pendamping Teknik. Abang lebih pas bila menghubungi pendamping teknik Kecamatan, pak Heri,” jelas M. Jazuli saat itu.

Lain halnya dengan Ketua BPD, Sugito ketika dihubungi via telpon seluler (18/10/2021) mengatakan bahwa menurut penilaiannya pembangunan Drainase dan TPT tersebut sudah cukup baik.

“Iya menurut pemantauan saya pembangunan TPT dan drainase tersebut sudah cukup baik. Mengenai bila ada dugaan mark’up anggaran, saya ga paham itu. Kan ada pihak Inspektorat yang berhak melakukan audit dan pemeriksaan nantinya,” ucap Sugito.

Saat berita ini ditayangkan dan berita-berita sebelumnya, TPK, Kepala Desa Batu Agung (Wahyudi), Camat Merbau Mataram (Heri Purnomo S.KM), Pendamping Kecamatan, tidak memberikan keterangan saat sampai dengan berita ini dinaikkan belum dapat memberikan penjelasan.

Baca Juga :  Pernyataan Sikap Warga Nanga Mbaur

( Team )

Comment