Dua Pria Jaringan Pengedar Ditangkap Usai Pesta Sabu di Tanjung Raya

MediaSuaraMabes, Agam – Rumah di Guguak Gadang Kularian Jorong Ujuang Pandan Kenagarian Duo Koto Kec. Tanjung Raya Kab. Agam Sumatera Barat jadi saksi penangkapan dua orang yang terlibat jaringan narkoba, Minggu (5/5/2024).

Dua pria yakni AS dan JN diringkus Tim Kelelawar Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Aiptu Despendri lengkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu ditangannya.

Penangkapan tersebut, dilakukan Tim Kelelawar Satres Narkoba Polres Agam sesaat setelah mereka melakukan pesta sabu dengan menggunakan sebuah bong cantik yang mereka beli dari Shopi shop.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H. membenarkan hal tersebut. Dikatakannya kedua pelaku ini berhasil kita tangkap disebuah rumah milik pelaku sendiri pada pukul 06.15 WIB sesaat setelah mereka melakukan pesta sabu.

“Dari tangan kedua pelaku ini, kita berhasil mengamankan barangbukti berupa 3 paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu dengan berat keseluruhan sebesar 0,50 Gram, satu alat hisap (Bong), satu unit korek api gas modifikasi, satu unit handphone, dan uang tunai hasil jual beli sabu sebesar Rp. 350.000,00.”, ujarnya.

Lebih lanjut AKP Aleyxi mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Dan untuk perbuatanya, kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun”, ujarnya mengakhiri.

( Delco Jurnalis Sumbar )

Baca Juga :  Ketua Pembina Yayasan Kemala Bhayangkari meresmikan Penyempurnaan Gedung SMP dan SMA Kemala Bhayangkari 1 Kubu Raya

Comment