Manager Pt. NMK Sempat Bohongi Wartawan, Akhirnya Kades Minta Aktivitas Dihentikan

SuaraMabes, Musi Banyuasin – Henri Manager Pt. Nira Murni Konstruksi (NMK) Subkon Pt. Conoco-Phillips di Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera terkait rekrutmen ketenagakerjaan yang diperkerjakan untuk galian Kabel yang disoal warga penyangga sempat bohongi para wartawan saat dikonfirmasi via ponselnya.

Warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin dan Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat menuntut karena pihak Pt. NMK yang melakukan aktifitas penggalian kabel tidak mengutamakan dan mempekerjakan warga Desa penyangga.

Mereka mendesak agar pihak perusahaan yang beroperasi diwilayahnya mempekerjakan warga lokal, terutama disaat pandemi Covid-19 ini berlangsung, sehingga dapat menekan angka pengangguran.

“Saat ada lowongan kerja yang dipekerjakan bukan tenaga lokal, padahal kegiatan itu termasuk pekerjaan kasar (non skill),” jelas Bambang warga Desa Sukamaju dilokasi penggalian, Senin, 21 Juni 2021.

Senada dikatakan Alex dan Antoni warga Desa penyangga dari Desa Pinang Banjar. Mereka sangat menyayangkan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak PT NMK selaku sub kontraktor PT ConocoPhilips dalam hal pekerjaan penggalian kabel yang statusnya non skill, tidak memberdayakan tenaga kerja lokal yang ada.

“Gawean itukan gawean kasar, kami disini sanggup, ngapo cari uong dari luar sano (pekerjaan itu adalah pekerjaan kasar, kami disini sanggup, mengapa mencari pekerja harus dari luar),” keluh mereka sembari menambahkan ada dua anggota Brimob yang bersenjata lengkap bertugas diperusahaan itu berkata kasar terhadapnya.

Kesempatan itu Kepala Desa Pinang Banjar, Aman Mahmud saat dikonfirmasi di ruang kerjanya dengan tegas mengatakan sesuai dengan amanah Perbub Nomor 2 tahun 2020 menyarankan kepada perusahaan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada. Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan wajib patuh aturan.

Baca Juga :  Berto: Saya Tegaskan Bahwa di Kepri PPM Hanya Dibawah Pimpinan Pantas Opan Napitupulu

“Agar pihak perusahaan untuk mematuhi acuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, jika perusahaan mangkir dari acuan yang sudah di keluarkan, sudah sangat wajar masyarakat marah,” jelasnya.

Khusus di Desa Pinang Banjar, aman mengaku seluruh subcon pihak perusahaan Conoco Philips tidak pernah ada pemberitahuan terkait permasalahan proses rekrutmen tenaga kerja.

Terpisah, Kepala Desa Sukamaju Ayatullah Komayni AMd saat dikonfirmasi diruang kerjanya dengan blak-blakan terkait dengan perekrutan tenaga kerja pelaksanaan galian kabel yang dilaksanakan oleh Pt. NMK, ngaku hingga saat ini belum pernah ada pihak pelaksana pekerjaan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa.

Dirinya meminta kepada pihak pelaksana agar menghentikan untuk sementara tidak lakukan aktifitas pekerjaan terlebih dahulu sebelum adanya kesepakatan bersama. “Karena ada gejolak dari warga, saya minta tidak ada aktifitas terlebih dahulu, sebelum ke Kantor Desa untuk diselesaikan bersama,” tutupnya. (waluyo)

Comment