Tim Kupu-Kupu Jatanras Satuan Reserse Polres Agam Menangkap Pelaku Pencabulan

MediaSuaraMabes, Agam – Tim Kupu-kupu Jatanras Satuan Reserse Polres Agam mengamankan pria inisial RP (42) warga Lubuk Basung. RP ditangkap atas laporan mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (14).

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat membenarkan penangkapan tersebut. Kapolres menyebut, penangkapan berdasarkan laporan pihak keluarga korban.

“Laporan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif sejumlah saksi dan barang bukti,” ungkap AKBP Agus, Jumat (26/4/2024).

Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, pelaku RP akhirnya ditangkap saat berada di sebuah warung kawasan Nagari Lubuk Basung pada Kamis 25 April 2024.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, saat ini RP diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan sementara, Pelaku RP ini sudah melakukan perbuatan asusila sebanyak 3 kali terhadap anak tirinya,” sebut AKP Efrian.

Kasat melanjutkan, perbuatan itu awalnya dilakukan RP pada Juni 2023. Pelaku memaksa anak tirinya bersetubuh saat istrinya tidak berada di rumah.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Untuk sementara pelaku akan dikenakan pasal UU Perlindungan Anak,” imbuhnya.(*)

Baca Juga :  Polsek Banjarmasin Selatan Kejar Pemerataan Vaksinasi Warga Umum Dan Lansia

Comment