Lam-R Kota Dumai Bentuk Timsus Sengketa Lahan Perushaan

MediaSuaraMabes, Dumai – Lembaga Adat Melayu – Riau (LAM-R) Kota Dumai telah membentuk tim khusus guna pengusutan sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau. Sengketa tersebut melibatkan seorang warga masyarakat beranama Junaidi (59) dan sebuah perusahaan perkebunan multinasional terbesar di dunia yang beroperasi di Kota Dumai.

Wakil Sekretaris Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM-R Kota Dumai, Datuk Akhmad Khadafi yang sekaligus bertindak selaku ketua tim menjelaskan bahwa tim adhoc ini terdiri dari sebelas orang dengan kompetensinya masing-masing, bertujuan untuk menyelesaikan perkara ini melalui pengumpulan data serta fakta maupun informasi terkait lainnya yang dibutuhkan.

“Kami telah menggelar beberapa kali pertemuan, seperti mengundang kuasa hukum warga, dan telah terkumpul keterangan serta bukti-bukti terkait” sebut Khadafi.

Ditambahkannya, dugaan penyerobotan lahan ini terjadi sejak tahun 2005. Warga masyarakat yang merasa memiliki lahan, telah melakukan berbagai upaya hukum untuk mendapatkan keadilan, namun yang bersangkutan malah dipidanakan oleh pihak perusahaan.

Pihak perusahaan juga pernah melakukan upaya mediasi bagi penyelesaian kasus ini namun belum membuahkan solusi konkrit, sehingga pada Oktober 2023 Junaidi sebagai warga masyarakat yang merasa haknya dikebiri perusahaan, mendatangi Pengurus LAM-R Kota Dumai untuk meminta petunjuk serta saran atas permasalahan yang dihadapinya.

Berdasarkan laporan tersebut, LAM-R Kota Dumai menindaklajutinya dengan memanggil pihak perusahaan untuk mendapatkan informasi lanjut. serta melakukan berbagai upaya awal yang dibutuhkan, sehingga pada tanggal 12 Maret 2024 terbentuklah Timsus” terang Khadafi.

“Kita kembali akan panggil pemohon beserta kuasa hukumnya termasuk para saksi untuk dihadapkan pada tim berikut dengan bukti-bukti yang ada,” kata Khadafi kepada Media Suara Mabes ketika ditemui secara langsung dikantornya, Jumat (28/03/2024).

Baca Juga :  April 2021, Pendataan Keluarga di OKI Dimulai

Lebih lanjut disampaikan, pemanggilan tersebut diharapkan dapat menambah kejelasan masalah yang terjadi melalui pendalaman materi hukum yang diperkarakan sehingga tela’ah dan analisisnya dapat lebih teliti dan tajam.

Secara terpisah, Buyung, SH selaku kuasa hukum warga masyarakat ketika dihubungi via seluler, menyampaikan sikap optimis, bahwa hukum dapat ditegakkan serta terpenuhinya hak-hak masyarakat adat. Dia juga mengapresiasi kinerja Timsus yang sangat fasilitatif sehingga mampu menghadirkan kembali rasa adil bagi kliennya.

“Kami sudah melayangkan somasi kepada perusahaan sebanyak tiga kali, namun belum mendapatkan respon yang baik, dan kami menilai perusahaan mengabaikan substansi masalah yang ada karena belum pernah memperlihatkan bukti-bukti atas hak penguasaan dan kepemilikan lahannya” tegas Buyung.

Fakta lainnya menurut Buyung, lahan sengketa milik Junaidi tersebut sudah pernah diukur oleh perusahaan pada tahun 2006. “Yayan adalah juru ukur yang ditunjuk oleh perusahaan untuk melakukan pengukuran, namun setelah itu Junaidi tetap tidak pernah mendapatkan ganti rugi hingga kini, meski secara de jure sebenarnya perusahaan telah mengakui Junaidi sebagai pemilik lahan dengan melakukan pengukuran tersebut dan menjanjikan ganti rugi yang setimpal”.

Hal tersebut dibenarkan oleh Junaidi dalam pernyataan singkatnya, serta berharap kepada Timsus LAM-R Kota Dumai dapat menyelesaikan persoalan ini secepatnya agar ia mendapatkan kembali haknya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar dalam permasalahan sengketa lahan ini. (IG)

Comment