Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam Ciduk Pasutri Bandar Judi Togel di Bulan Ramadan

MediaSuaraMabes, Agam – Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam ciduk pasangan suami istri (Pasutri) dalam dugaan Tindak Pidana (TP) judi toto gelap (togel) yang terus digencarkan selama bulan suci ramadhan. Pasutri yang diamankan DR (59) dan RY (50) yang merupakan bandar judi togel online. keduanya merupakan warga Koto Baru, Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

“Keduanya terduga pelaku judi togel online diamankan atas laporan masyarakat dan setelah melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku Pasutri” ungkap Kasatreskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, Rabu 20 Maret 2024.

Lanjut kata Kasatreskrim, terduga pelaku Pasutri tersebut tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya, dan dari interogasi singkat bahwa terduga pelaku telah melakoni bisnis ilegal tersebut dari beberapa tahun terakhir. Namun, praktik perjudian secara daring itu dilakukan baru 2 bulan. Pelaku ditangkap pada Selasa kemarin sekira pukul 22.30 WIB.

“Dari tangan terduga pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa handphone merk Oppo, Vivo serta uang tunai sejumlah dua ratus ribu rupiah dan ATM BRI,” jelasnya.

Pasangan tersebut telah diamankan di Mapolres Agam, guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman kurungan 8 bulan penjara,” pungkas Kasatreskrim.

( Delco Fitril, S.IP/ Jurnalis Sumbar )

Baca Juga :  Polsek Kalinyamatan Sosialisasikan Penerimaan Tamtama Polri

Comment