PT Pandurasa Kharisma Belum Bayar Pesangon Karyawan Korban PHK Padahal Sudah Putusan M.A RI

MediaSuaraMabes, Jakarta – Seorang Karyawan bernama Denni Marican Siringoringo, (DMS) yang sudah bekerja 16 tahun diperusahaan tersebut, bahkan pernah mendapat dua kali penghargaan dari Perusahaan. Sejak terjadi PHK, terhadap dirinya hingga berlanjut ke Sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hingga putusan PHI tertanggal 6 Maret 2023 dengan putusan Nomer, 286/Pdt.Sus-PHI./JKT.PST, yang dalam Eksepsinya, Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya, Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabaikan guguatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak 27 Mei 2020.
3. Menghukum tergugat membayar Kepada Penggugat berupa pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak atas cuti seluruhnya sebesar Rp. 46.955.970.00 (empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah).

Atas Putusan Pengadilan tersebut, Pihak Perusahaan, melakukan upaya hukum Kasasi ke Makamah Agung RI dengan nomer, 1203K/2023/Sus-PHI/2023 dan pada tanggal 13 November 2023, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pekerja/buruh melalui kuasa hukumnya Mesry Rumahorbo, SH, telah menyampaikan permohonan kepada PT. Pandurasa Kharisma, agar berkenan melakukan amar putusan secara sukarela, dan sekaligus, tetapi pihak perusahaan, melalui suratnya Nomer 03/SK-PK/Legal/III/2024 perihal pembayaran uang pesangon Denni Marican Siringoringo tertanggal 4 Maret 2024.

Beberapa hari Sebelumnya, pihak Perusahaan melalui HRD inisial YG, menelpon Kuasa Hukum DMS Mesry Rumahorbon, SH, untuk bertemu dengan YG (HRD PT. Pandurasa Kharisma), yang awalnya akan bertemu di kantor Perusahaan, tetapi dirobah lagi bertemu di Sunter mall, dengan mengajak Denni Marican Siringoringo (DMS) untuk ikut serta.

Entah apa maksud dan tujuannya, (perkiraan untuk menerima pesangonnya) pada hal segala sesuatu sudah dikuasakan kepada Kuasa hukumnya guna bertindak untuk dan atas nama Kliennya.

Baca Juga :  Ikatan Wartawan Online (IWO) Mengadakan Rapat Pemantapan Pengurus Daerah Tahun 2022.

Dalam perbicangan antara HRD inisial Y.G dengan Kuasa Hukum Denni, mengatakan bahwa pesangon akan kami bayar dengan mencicil 12 bulan diperkuat dengan suratnya nomer, 03/SK-PK/LEGAL/III/2924 tertangal 4 Maret 2024 Perihal Pembayaran Pesangon Denni Marican Siringoringo.

YG (HRD) masih minta agar Denni Marican Siringoringo, membuat surat pernyataanm bahwa ybs tidak pernah menjual barang perusahaan secara illegal, anehnya sudah ada putusan Kasasi untuk membayar pesangon masih mau membuat pernyataan. itupun sudah pernah membuat surat pernyataan dan diserahkan dengan Seluruh berkas – berkas yang diminta kepada kuasa hukum Perusahaan yang waktu itu ditangani oleh Robinson Sirait SH, MH.

Tetapi meskipun demikian Deni Marican Siringoringo, dengan jujur dan dengan itikat baik, masih mau membuat surat pernyataan diatas meterai cukup, bersama dengan surat permohonan Kuasa hukumnya tertanggal 26 Februari 2024.

Pembayaran Pesangon yang Cuma Rp. 46.955.970.00 (empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah) itu, dengan dicicil 12 bulan, Dianggap sebagai pelecehan? karena PT. Pandurasa Kharisma yang beralamat di Jl. Indokarya 2 Blok G Nomor 5 Sunter Agung Podomoro Jakarta Utara itu termasuk perusahaan mapan kalau tidak disebut perusahan besar.

Pesangon sebesar itu harus dicicil 12 bulan ? sementara kuasa hukum sudah memohon dicicil paling lama 2 bulan. (Februari dan Maret 2024) melalui suratnya tertanggal 26 Februari 2024.

Karena hal-hal tersebut diatas itulah, kuasa hukum DMS tertanggal 7 Maret 2024, nomer 05/B/LPBH-FAS/III/2024 Perihal :Pengaduan atas dugaan tindak kejahatan Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Pandurasa Kharisma berkedudukan di Jl. Indokarya 2 Blok G Nomor 5 Sunter Agung, Jakarta Utara. Mengadukan ke Polda Metro Jaya melalui Koordinator Desk Tenaga Kerja Direskrimus Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Waropen Menerima Mahasiswa Pendemo Terkait Bantuan Biaya Studio Yang Belum Terbayarkan

Menurut Kuasa hukum DMS ada dugaan kuat bahwa tindakan Pengusaha yang tidak bersedia melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 185 UU No.6 tahun 2023 tentang cipta kerja yang berbunyi :

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal, 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88 A ayat (3), Pasal 88 E ayat (2). Pasal 143, Pasal 156 ayat (1) atau Pasal 160 ayat(4 ) dikenakan sanksi pidana Penjara 4 (empat) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000.00 (empat ratus juta rupiah)

2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) merupakan tindak pidana Kejahatan ketenagaKerjaan. Adapun bunyi pasal 156 ayat (1) Undang- undang nomor 11 Tahun 2020 adalah Sebagai berikut: Dalam hal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, Penguasaha wajib membayar Pesangon, dan atau Uang penghargaan masa kerja dan Uang penggantian Hak yang seharusnya diterima.

Dengan ini mohon kepada Koordinator Desk Tenaga kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya agar berkenan untuk menindak PT. Pandurasa Kharisma sesuai dengan hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. tutup Kuasa hukum DMS Hingga berita ini diturunkan belum ada etikat baik untuk membayar pesangon DMS tersebut. (Ring-o)

Comment