Oknum Kepala Distrik & Ajudan Halangi Tugas Wartawan Melanggar UU Pers

MediaSuaraMabes, Yapen – Mochtar Wartawan Media Online di Kabupaten Kepulauan Yapen sangat menyesalkan tindakan oknum Kepala Distrik Yapen Barat yang mengaku sebagai pemantau Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten diduga halangi Peliputan Kegiatan Pleno Pemilihan Legislatif Kabupaten Kepulauan Yapen yang diselenggarakan oleh KPU bertempat di Hotel Mauren Jalan Jendral Sudirman Serui Provinsi Papua, yang menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalis. Rabu, (06/03/2024)

Mochtar memprotes tindakan oknum tersebut yang tidak elok dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, karena menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi, Ia mengingatkan kepada oknum Kepala Distrik bersama kedua ajudan bahwa wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi”

“Kejadian itu terjadi dimana Mochtar sebagai wartawan yang sedang melakukan tugas dalam peliputan kegiatan Pleno Kabupaten yang sedang berlangsung di Hotel Mauren tersebut sekitar pukul 20:50 Wit tiba-tiba oknum Kepala Distrik Yapen barat bersama kedua ajudannya yang mengaku dirinya sebagai pemantau melarang untuk mengambil gambar kegiatan Pleno tersebut, Sangat disayangkan ulah dari oknum dan kedua ajudan yang mengaku sebagai pemantau itu. “Ujarnya Mochtar

Tidak ada haknya menghalang-halangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya wartawan bekerja berdasarkan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999. Diduga Oknum kepala distrik bersama kedua ajudan tersebut telah melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggores demokrasi yang berlaku di negara ini.

“Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)” jelasnya

Baca Juga :  Kapolres Merauke Bersama PJU Dan Bhayangkari Tinjau Gebyar Vaksinasi Massl di PT. BIA

Adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan, informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

Untuk itu kita mengingatkan tindakan dengan mendikte wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah menghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Mochtar berharap dengan adanya berita ini Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Kepulauan Yapen memanggil dan menegur oknum Kepala Distrik Yapen Barat yang mengaku sebagai pemantau kegiatan pleno sedangkan ajudannya (sesuai informasi) yang berstatus sebagai anggota TNI, kami juga akan melaporkan kepada Dandim 1709 Yawa atau komandan nya agar di tegur, kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi kepada wartawan atau jurnalis yang sedang bertugas melakukan peliputan karena Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang.

(NG/Mr)

Comment