Klarifikasi Dilakukan Pihak Kuasa Hukum Dari Anti Fauzianti Terkait Status Suami Terlapor EA, Bukan Merupakan Pemilik Usaha Bola Obi Gardujati

MediaSuaraMabes, Bandung – Terkait Laporan Pengaduan (Lapdu) Nomor : STBP 16/I/ 2024/JBR/ POLRESTABES dimana pihak pelapor bernama Anti Fauzianti, beberapa minggu lalu melaporkan inisial EA sebagai terlapor, Dimana dalam STBP tersebut pelapor menyebutkan bahwa pekerjaan dari suami terlapor adalah salah satu pemilik usaha Bola Obi Gardujati. Atas informasi yang disampaikan pelapor tersebut lewat kuasa hukumnya, Kemudian diketahui bahwa suami terlapor bukan merupakan pemilik dari usaha Bola Obi Gardujati.

Oleh sebab itu Anti Fauzianti yang merupakan pelapor Melalui M.Riksa Fitransyah Gumilar, S.H, selaku kuasa hukumnya, Melakukan klarifikasi atas informasi tersebut kepada awak media dan meminta maaf atas kekeliruan kepada pemilik usaha Bola Obi Gardujati atas informasi yang telah disampaikan kepada awak media.

Hal tersebut setelah menerima langsung kiriman surat klarifikasi dari pelapor Anti Fauzianti via Whatsapp dimana dalam surat tersebut Anti Fauzianti meminta maaf atas informasi yang keliru tentang status atau pekerjaan dari suami terlapor EA tersebut.

Dimana dalam klarifikasinya Anti Fauzianti menyebutkan, Bahwa suami EA sebenarnya adalah berprofesi sebagai driver Ojek Online dan juga bekerja sebagai penjaga di lapak usaha Bola Obi Gardujati. Hal tersebut setelah mendapatkan informasi yang jelas dari EA sebagai pihak terlapor.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kuasa Hukum EA, Sandro Yosofat Geraldy Gultom, S.H saat di konfirmasi membenarkan, Bahwa profesi suami dari klienya adalah driver ojol dan penjaga dari usaha Bola Obi Gardujati bukan pemilik usaha Bola Obi Gardujati.

Atas dimuatnya berita klarifikasi ini, Selain Meminta Maaf Kepada Pemilik usaha Bola Obi Gardujati, Yang ternyata suami dari EA (Terlapor) bukan pemilik dari usaha Bola Obi Gardujati, Tetapi hanya sebagai penjaga lapak daripada usaha Bola Obi Gardujati dan sebagai driver ojek online.

Baca Juga :  Masyarakat Kota Dan Pesisir Jadi Sasaran Operasi Servak Maritim TNI AL - Lanal Banjarmasin

“Hal ini juga segera dilakukan klarifikasi yang merupakan sebagai bentuk permohonan maaf serta itikad baik dari pelapor yang berkenaan dan menyebut, Bahwa pemilik usaha, Bola Obi Gardujati Tidak Ada kaitannya dengan kasus yang saat ini dilaporkan ke Polrestabes Bandung”.

sum : Edi/Law Firm RH & Partners
(red).

Comment