Setelah sempat viral dituduh menipu notaris Atik Prihartatik Angkat Bicara

MediaSuaraMabes, Madiun – Sempat Beredar Berita di beberapa Media mengenai pemohon sertifikat balik nama dan turun waris di kantor Notaris Atik prihartatik Desa Ngampel kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun-Jawa timur Dengan menyebut bahwa Notaris tersebut melakukan penipuan terkait proses yang di mohonkannya beberapa waktu yang Lalu.

Atik prihartatik angkat bicara bahwa semua tudingan yang di berikan kepadanya tidak benar telah melakukan penipuan sebab pada kenyataannya sertifikat tersebut sudah dalam proses adapun ada keterlambatan itu dikarenakan adanya kekurangan persyaratan dan juga eror pada sistem yang ada.

Terkait hal biaya yang disepakati dirinya telah menjelaskan kepada pemohon atas nama Basuki warga buduran kecamatan wonoasri kabupaten madiun bahwa adanya keberatan pajak yang masih di mintakan permohonan keberatan oleh Notaris dan itu juga memerlukan proses yang memakan waktu.

Sementara itu Atik prihartatik selaku Notaris merasa Dirugikan atas keterangan basuki selaku Narasumber(pemohon proses sertifikat) yang mengatakan bahwa dirinya menipu kepada awak Media yang sempat menulis beritanya Dan wartawan yang menulis berita tersebut tidak ada konfirmasi apapun terkait hal itu ke saya itu hanya keterangan sepihak dari sumber pemohon.

Atik menambahkan bahwa hari ini Rabu 7-Februari-2024 pemohon sertifikat atas nama pemohon tersebut sudah kita hubungi kita undang untuk hadir dikantor untuk mengambil sertifikat yang sudah jadi dan untuk di serahkan saat ini juga.

“Saya sudah proses pengajuan pemohon atas nama basuki itu cuma kan dalam prosesnya ada kendala kaitannya dengan pajak dan kita mohonkan pengajuan keberatan pajak selain itu ada proses ganti blangko yang prosesnya itu hingga 5 bulan lamanya”terang Atik”.
Kecuali saya tidak memproses atau saya tidak bertanggung jawab lari dari proses dikatakan penipuan saya terima lagipula kantor saya juga jelas dan saya juga ada kok nipu soal keterlambatan itu biasa karena sistem” tandasnya”

Baca Juga :  Pemkab Beltim Galakkan Jum’at Bersih, Menanam Dan Berbagi

Sementara itu basuki sendiri tidak bisa menunjukkan bukti yang ia katakan dengan tuduhan penipuan
Ketika di klarifikasi ia hanya menjawab soal notaris yang tidak menepati janjinya dan mundur beberapa bulan pada proses turun waris dan balik nama sertifikat yang ia mohonkan saat itu.

(Tim Media Suara Mabes)

Comment