Tiga Orang Diamankan Sat Reskrim Polres Ketapang Terkait ILegal Logging Di Sandai

MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, Akp Wawan Darmawan telah melakukan penegakan hukum tindak pidana Ilegal Logging yang terjadi di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat. Selasa, 6/Februari/2024.

Saat di konfirmasi, Kasad Reskrim Polres Ketapang Akp Wawan Darmawan membenarkan bahwa adanya pengamanan yang telah di lakukan satuan anggota polres Ketapang.

Dalam melakukan Penegakan hukum tindak pidana ilegal logging di kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang,” jelasnya.

Akp Wawan Darmawan menambahkan, Kegiatan anggota Sat Reskrim Polres Ketapang yang dipimpin Kanit Tipidter dan Kanit Lidik beserta anggota Polres Ketapang melakukan penegakan hukum tindak pidana Ilegal Logging yang terjadi di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Selasa, 6/Februari/2024, sekitar pukul 05.00 Wib.

Dengan berjalannya waktu sekitar pukul 15.30 Wib pada saat di jalan Trans kalimantan Desa muara jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang didapati sebuah mobil pick up berwarna putih sedang menurunkan kayu, dari dalam mobil pick up tersebut juga ditemukan sejumlah tumpukan kayu yang masih berada di dalam mobil dan di sekitarnya. Untuk tindakan lebih lanjut, pemilik kayu dan beserta barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap kayu-kayu yang diamankan tersebut merupakan kayu yang berjenis Belian dengan berbagai ukuran dan berjumlah kurang lebih 50 batang.

Saat ini Sat Reskrim Polres Ketapang telah Mengamankan 3 (tiga) orang beserta barang bukti dan melakukan interogasi lisan.

Untuk proses lebih lanjut akan di lakukan interogasi penyelidikan di polres Ketapang,” Pungkasnya Akp Wawan Darmawan.

Catatan: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi www.suaramabes.com/wakaperwil.kalbar@suaramabes.com : Terima kasih

Baca Juga :  Polres Gunungkidul Gelar Bakti Religi di Gereja Santo Petrus Kanisius Wonosari Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Ke-74 Polwan RI

Comment