Satuan Reserse Kriminal Polsek Nabire Kota Menyerahkan Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan Berat Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire

MediaSuaraMabes, Nabire ~ Berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Nabire, Satuan reserse kriminal Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana penganiayaan berat, Senin (22/01/2024).

Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan tersangka tersebut dilakukan pada hari senin (22/01/2024) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Iptu Suparmin, S. Hi dan didampingi oleh Paurmin Aipda Amri Rudianto, S.H bersama Anggota.

Penyerahan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / I/ 2024 / SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 06 Januari 2024, tentang Tindak Pidana penganiayaan berat dan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-61/R.1.17/Eoh. 1/01/2024 Tanggal 19 Januari 2024 P.21 tersangka inisial FAP (16).

Penyerahan tersangka inisial FAP (16) didampingi oleh orang tua (ibu) yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum Goesnawaty, S.H.

Kapolsek Nabire Kota juga menjelaskan kronologi singkat kejadian ;

“Tersangka inisial FAP melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan 1 (satu) buah kayu balok 5×5 sebanyak 3 (Tiga) kali dengan cara digenggam dan diayunkan sehingga mengenai tangan bagian kiri korban dan mengakibatkan tangan bagian kiri korban mengalami patah tulang,” jelas Kapolsek.

“Waktu dan tempat, pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 bertempat di Jembatan rusak KPR yang beralamat di Jalan Gagak, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire,” lanjutnya.

Adapun barang – bukti yang diserahkan yaitu 1 (satu) buah parang berlilitkan ban dalam bekas pada gagang parang, 1 (satu) buah kayu balok 5×5 sepanjang 76 cm dengan bekas bakaran di ujung kayu balok dan 2 (dua) paku tertancap di kayu balok.

Baca Juga :  Polisi Berikan Pengamanan Pelaksanaan Ibadah Misa di 2 Gereja

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana Atau Kedua Pasal 354 Ayat (1) KUH Pidana. (Spd)

Comment