Direktur LP3BH Manokwari mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Khalil, SH,MH Untuk Menaruh Perhatian Serius Dan Menjalankan Penegakan Hukum Dalam Perkara Pemerasan Bupati

MediaSuaraMabes, Manokwari Papua Barat – Yan Christian Warinussy SH Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Khalil, SH,MH untuk menaruh perhatian serius dan menjalankan penegakan hukum dalam perkara pemerasan Bupati Manokwari HI secara murni dan konsekuen. Kamis,18/01/24.

Artinya, si terdakwa JCSC yang diduga keras telah melakukan tindakan pemerasan terhadap oknum Bupati Manokwari agar dikenai tuntutan pidana maksimal.

Sehingga dapat menjadi preseden bagi para oknum pelaku pemerasan yang sama pada para pejabat daerah baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi di Tanah Papua, termasuk di Provinsi Papua Barat.

Saya mendorong seluruh laporan masyarakat di Kabupaten Manokwari dan sekitarnya untuk mengambil hikmah dari perkara yang mengenai diri seorang Bupati Manokwari HI dan keluarganya saat ini.

Hendaknya hal ini tidak dipolitisir pada tahun politik apalagi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tanggal 14 Februari 2024 mendatang, dimana Bupati Manokwari HI adalah salah satu pimpinan partai besar di daerah ini. Apalagi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) September 2024.

Perkara yang didakwakan terhadap terdakwa JCSC adalah tindak pidana murni Pemerasan melalui transaksi elektronik.

Sehingga Terdakwa JCSC telah didakwa dengan dakwaan subsidaritas, yaitu dakwaan kesatu Primer melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider, melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau kedua, melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider, perbuatan Terdakwa diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah meraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award tahun 2005” di Canada, saya yakin segenap pemidanaan terhadap Terdakwa JCSC dalam perkara ini akan menjadi preseden positif bagi pemulihan nama baik dan kehormatan jabatan seorang Bupati Manokwari HI di tengah masyarakat di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat ke depan.

Baca Juga :  Relawan Riau Untuk Prabowo (R2UP) Telah Dibentuk dan Satu Komando Dibawah Badan Relawan Prabowo (BRP)

Adi Manopo

Comment