Iptu Andrianto Himbau Masyarakat Patuhi Aturan Knalpot Racing di Mempawah Hilir

MediaSuaraMabes, Mempawah Timur – Iptu Andrianto, Kapolsek Mempawah Timur, memberikan himbauan terkait larangan pemasangan atau penggunaan knalpot racing/brong pada kendaraan sepeda motor. Rabu, (10/1/24)

Bengkel Simpang Tiga yang berlokasi di Kec. Mempawah Timur, merupakan salah satu bengkel yang diberikan himbauan oleh Kapolsek Mempawah Timur

Dalam himbauannya, Iptu Andrianto menyoroti pentingnya patuh terhadap peraturan tersebut yang telah diatur dalam Pasal 285 (1) UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.

Beliau menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berkendara di wilayah tersebut.

“Pemasangan atau penggunaan knalpot racing/brong dapat mengganggu ketertiban dan keamanan, serta menciptakan tingkat kebisingan yang mengganggu masyarakat sekitar. Kami mengharapkan dukungan penuh dari seluruh warga agar patuh terhadap aturan ini demi keamanan bersama,” ujar Iptu Andrianto.

Selain memberikan himbauan, Kapolsek juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya penegakan hukum tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kecamatan Mempawah Hilir.

Masyarakat diminta untuk bersama-sama mendukung upaya penegakan aturan ini demi terciptanya keselamatan dan ketertiban lalu lintas yang lebih baik.

(Hepni JK)

Baca Juga :  Jumat Curhat, Kapolres Prabumulih Sambangi Tukang Ojek Pangkalan Di Patih Galung

Comment