Warga Penyewa Unit Rumah Susun (RUSUN) Keluhkan Atas Pencabutan Retribusi Pasca Covid 19

MediaSuaraMabes, Jakarta – Penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di DKI Jakarta mengeluhkan tentang Pergub No.36 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Gubernur, melalui Dinas Perumahan Rakyat Dan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta. Hal ini disampaikan warga penghuni rusun yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media yang berkunjung ke salah satu Rusun di Kawasan Jakarta Timur. Jum’at (08/12/2023).

Mereka mengatakan sangat terkejut dengan pengumuman dadakan yang diberikan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta melalui pengelola Rusunawa, bahwa per Tanggal 1 Desember, mereka diwajibkan untuk pembayaran sewa rusun.

Kami bayar pake apa pak?, kami belum mempunyai kesiapan, untuk membayarnya. Malah Semenjak Pandemi, banyak diantara kami yang bekerja serabutan akibat di PHK dari tempat kerja kita, ujarnya.

Pasca Covid-19 sampai saat ini, kami tidak bisa berbuat banyak untuk menambah penghasilan, apalagi saat ini mencari pekerjaan lagi sangat sulit, dan kebutuhan pokok sehari-hari juga naik, timpa warga lainnya.

Keadaan seperti ini bukan kemauan kami, kalau Pemda DKI memang kekurangan anggaran, kenapa tidak gaji/tunjangan PNS nya saja yang dikurangi. Kami semua tahu bahwa Tunjangan PNS di DKI Jakarta sangat tinggi dan hidup mereka pada mewah, kesenjangan Ekonomi antara PNS dan kami warga Rusun seperti Langit dan Bumi, jangan kami yang di tindas.

Malah kemaren warga yang gajinya UMR dipanggil oleh Pengelola, menurut keterangannya, mereka harus bayar sewa Rusun 1,5 jt per bulan karena gajinya UMR. Ini aturan dari mana lagi?, diduga pengelola Rusunawa sewenang-wenang membuat aturan-aturan baru yang tidak ada dalam ketentuan Surat Perjanjian (SP), “lanjutnya.

“Awal kami masuk kerusun ini, kami dijanjikan dengan sewa murah, Listriknya di Subsidi dan tempatnya nyaman. Tetapi setelah kami tinggal di rusun, satu persatu aturan yang memberatkan kami dikeluarkan, salah satunya Subsidi Listrik, sudah lama dicabut. Kami bayar listrik sama seperti warga-warga lain diluar sana,” timpa warga rusun lainnya.

Baca Juga :  Kabit Humas KBP Wahyu : Mutasi Adalah Hal Biasa Dalam Organisai

Sekarang walaupun Covid-19 sudah berlalu, belum cukup waktu untuk memulihkan ekonomi masyarakat, khususnya warga Rusun, apalagi kebutuhan pokok naik melambung tidak terbendung, keluhnya.

Kami berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mempertimbangkan kembali tentang Pergub No. 36 ini, karena Rumah Susun (Rusun) ini di peruntukkan bagi warga yang berpenghasilan menengah kebawah, dulu kami mendaftar untuk tinggal dirusun ini harus mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah, Serta Surat Keterangan Tidak Memiliki Kendaraan Roda Empat (4),”lanjutnya.

Bukan saja kenaikan rusun bagi perkerja berpenghasilan UMR, tetapi warga berpenghasilan mendekati angka Rp 4.500.000 akan di kenakan kenaikan dari awal Rp 760.000 menjadi Rp 1.500.000 sangat memberatkan warga, Jangakan mau di naikan, untuk normal awal saja kami belum siap, ini juga di keluhkan warga lainnya, kalau tidak percaya tanya saja warga lainya ” tutupnya. (Suwoto)

Comment