Kejati Kalbar Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Bansos Masjid Mujahidin. Diduga Nama Mantan Gubernur Kalbar Ikut Terseret

MediaSuaraMabes, Pontianak Kalbar – Setelah sekian lama tidak ada perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah bansos mujahidin. Siang tadi rabu 29 nopember 2023. Sejumlah fihak  yang terkait dengan hibah bansos mujahidin kembali di periksa. Diantaranya pelaksana proyek hingga penyewa kios. sedikitnya sudah 4 hingga 6 kali pihak-pihak yang terkait dengan hibah bansos mujahidin di Periksa.

Kasus penyalahgunaan dana Hibah bansos mujahidin ini sempat mengusik perhatian masyarakat Kalimantan Barat karena menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang saat itu menjadi pembina yayasan masjid Mujahidin. Sedangkan penerima hibah adalah adik kandungnya bernama DR. Mulyadi yang juga menjabat sebagai sekda kota Pontianak.

DPN LKRI dan DPD LPRI Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia, bersama Ormas Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat Datok Panglima Besar Iskandar, S.H sudah sejak tahun lalu di tahun lalu, tepatnya di bulan Febuari 2022, sudah terjun langsung di lapangan, melihat proyek pengerjaan dalam pembangunan, serta memonitor perkembangan terkait ada nya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan Negara  Daerah sesuai dengan Permendagri No 77 tahun 2020 Terkait Dana Hibah Bansos SMA Swasta Mujahidin sampai sekarang. Belum ada nya kepastian Hukum seperti yang pernah dan di publikasi Mantan Gubenur H. Sutarmidji, S.H., M.Hum.

Dan sejumlah fihak seperti Ketua yayasan masjid Raya Mujahidin DR. Syarif Kamaruzaman,yang merupakan Kadis ESDM dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Barat pernah di konfirmasi serta Drs. Mujiono mantan sekretaris diknas dan kebudayaan provinsi di kantor masing masing oleh tim investigasi dan terkait penyaluran dana berturut turut dana bansos dari sumber anggaran APBD provinsi itu adalah merupakan keinginan gubenur kalbar saat itu yang dijabat oleh H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. Padahal SMA Swasta mujahidin boleh di kategorikan komersil dan bukan nirlaba.

Baca Juga :  Yonge Sihombing Dalam Siaran PERS nya 1 September 2023

Tim investigasi juga menanyakan penyewa kios kios yg berada di gedung SMA swasta Mujahidin yang enggan di sebutkan namanya bahwa mereka menyewa dengan harga puluhan juta rupiah per tahun dan dana langsung di berikan kepada ketua yayasan pendidikan Mujahidin yang di ketua adik kandung gubenur Drs. H. Mulyadi juga  menjabat sekda kota Pontianak.

Ini perlu nya atensi khusus APH Aparat Penegak Hukum dalam hal ini sudah di tangani kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, mengingat kasus dana bansos pernah terjadi beberapa tahun silam baik di pemerintahan Provinsi maupun kasus bansos kota Pontianak dengan menyeret para petinggi politikus legislatif dan eksekutif kota Pontianak dan pemerintahan provinsi.

Dimana saat itu H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., sebagai wakil walikota Pontianak, dan menyeret nama walikota Pontianak pada zaman itu dan di kasus bansos provinsi juga menyeret mantan gubenur kalbar  serta petinggi legislatif pada tahun lampau.

Masyarakat kota Pontianak khusus nya serta kalbar pada umum nya sangat menginginkan kasus SMA Swasta Mujahidin terang benderang dan sesuai keinginan mantan gubenur yang siap pasang badan dan berargumen apa yang menjadi kebijakan sudah sesuai aturan, dan terkait zona sekolah, pernyataan gubenur ada nya unsur balas dendam terkait pribadi itu sangat di sayang kan, harapan masyarakat pernyataan tersebut harus lah bisa di pertanggung jawab kan secara hukum, karena di dalam penyaluran dana hibah bansos bisa menyeret semua instansi pemerintah provinsi Kalimantan Barat terkait penyaluran dana hibah bansos yang terindikasi melanggar aturan Permendagri yg jelas jelas mengatur penyaluran dana hibah bansos agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan negara dan daerah.sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Salah paham,Kasat lantas Polresta Madiun bersitegang Dengan wartawan Hingga Lepas Seragam Dinas

Catatan: Dilarang Copy paste hak cipta karya Media Suara Mabes (MSM) Grup tanpa izin pemilik. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi www.suaramabes.com/wakaperwil.kalbar@suaramabes.com : Terima kasih.

(Hepni JK)

Comment