Kejari Agam Tetapkan 3 Terssngka Dugaan Korupsi Sejuta Jenjang, Dinas Disparpora Kabupaten Agam

MediaSuaraMabes, Agam Sumbar – Kurun waktu dua tahun jalan penyelidikan secara maraton sejak tahun 2022 penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Sejuta Jenjang di Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam di Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, akhirnya telah menetapkan 3 orang tersangka, Kamis (16/11/23).

Tiga orang tersangka tersebut ditetapkan setelah hasil audit dan ditemukan kerugian keuangan negara Rp.553 juta dengan sebelumnya pagu dana proyek tahun 2019 di Pakan Sinayan Kecamatan Banuhampu itu berjumlah 4,5 Miliar yang dikerjakan oleh PT BJP.

Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, S.H.M.H didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun mengatakan kepada Media Kabar Fenomenal, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka.

” Adapun tersangka yang tetapkan diantaranya inisal P selaku PPK di Disparpora Agam, Insial MI Direktur PT BJP dan Inisial B selaku Pelaksana lapangan secara nyata proyek Sejuta jenjang tersebut. Setelah ditetapkan 3 orang tersangka dan ditahan langsung di Rumah Tahanan Negara,” ungkap Kajari.

Lebih lanjut, tidak tertutup kemungkinan akan adanya berpotensi ditetapkan tersangka lain yang berkaitan dengan Dugaan Korupsi di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga ini.

” Memang ada nama-nama lain berpotensi bakal ditetapkan tersangka untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, saat proses pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Kajari.

Tidak hanya itu Kajari Agam menjelaskan, kronologi kalau dalam persoalan ini adanya intem kegiatan yang menyimpang, dan ada pengurangan Volume dalam Pekerjaan sehingga hasil audit mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp.553 Juta.

” Berdasarkan alat bukti tersebutlah kami lakukan gelar perkara dan menetapkan ketiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara,” ujarnya.

Adapun ketentuan yang diterapkan kepada ketiga Tersangka ini ialah Primer Pasal 2 Ayat 1, Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang no 20 Tahun 2001 tentang undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Kades Desa Sukamulya Bagikan BLT.DD  Sebanyak 145  KPM  kepada 11 Rw. 

(Yoserinaldi)

Comment