Kinerja Dirut PDAM Merusak Citra Nama Baik Walikota Manado

MediaSuaraMabes, Manado – Polemik Karyawan PDAM Manado sampai sekarang belum berakhir. Sejak kerjasama dengan pihak Belanda diputus oleh walikota Manado, status ratusan mantan karyawan PT Air Manado menjadi tidak jelas alias terdzolimi.

Sejak setelah kerjasama berakhir, Kejati Sulut menyita aset – aset PDAM dan PT. Air Manado. Karena ada proses hukum, menunggu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan, Kejati Sulut menitipkan pengawasan PT. Air Manado pada PD. Pembangunan Sulut termasuk karyawannya.namun kemudian karena satu dan lain hal, aset – aset tersebut di alih titipkan ke PDAM Kota Manado yang dipimpin Dirut Meiky Taliwuna.

Dari informasi yg berikan salah satu karyawan yg tdk mau sebutkan namanya mengatakan, saat masih dalam pengawasan PDPS seluruh kewajiban membayar pesangon dan hak lainnya tetap jalan tanpa harus berproses di pengadilan PHI, ungkap mantan karyawan (14/11/2023)

Suara hati mantan Karyawati mengatakan kepada media, Dirut PDAM Wanua Wenang telah mengambil keputusan sepihak serta mengambil alih sepenuhnya aset – aset sitaan karena dianggap telah diserahkan oleh Kejati Sulut tanpa menunggu putusan tetap dari pengadilan, tanpa ada putusan rapat Direksi bersama.

Dirut PDAM Wanua Wenang melanggar aturan dan tidak melaksanakan isi Berita Acara penitipan aset sitaan ke PDAM Kota Manado.

Sebagian dokumen karyawan PT. Air Manado dibagian HRD dimusnahkan di hilangkan di bakar area belakang kantor ungkap salah satu mantan Karyawati.

sementara status Karyawan PDAM adalah titipan dan.harus di perhatikan, bukan di paksa di jerat untuk untuk mengisi Form pendaftaran baru, sebagai karyawan PDAM Wanua Wenang.

Kami karyawan merasa tertekan, ada sejumlah karyawan mengisi formulir tersebut karena diancam tidak akan menerima gaji. Bagi kami, ini suatu jebakan dan kami merasa di rugikan oleh Dirut PDAM.

Baca Juga :  Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) Yustisi Polres Bitung dalam Wilayah Kota Bitung

Setelah mengisi form yg di bagikan, beberapa karyawan dipensiunkan dengan selembar surat pemberitahuan karena sudah berusia 56 tahun sehingga merugikan status karyawan dengan alasan tidak bisa menerima pesangon karena masa kerja di Perumda PDAM Wanua Wenang kurang dari 1 Tahun, ini adalah perbuatan yg merugikan org banyak yg di buat oleh oknum Dirut PDAM.

Dari pantauan media, ada sejumlah karyawan, di tahun 2023 ini, ada sekitar 26 orang yang akan berakhir masa kerja (pensiun) dan mereka semua belum menerima pesangon, jika ditotal keseluruhan ada milliaran rupiah yg harus di bayarkan pihak PDAM.

Masalah ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi oleh Disnaker Kota Manado. Bahkan pihak Disnaker sudah mengeluarkan Anjuran kepada PDAM melalui mediasi antara PT Air Manado, PDAM Wanua Wenang/Perumda dengan para pensiunan tetapi belum menemui titik terang.

Menanggapi permasalahn ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kota Manado Bpk Maikel Pusing memberikan penjelasan dalam pasal 67 ayat 2 UU No 2 tahun 2004, mediator mengeluarkan Anjuran sebagai bahan pertimbangan untuk mendengar keterangan dua pihak yang berselisih. Tetapi hingga kini tidak ada kesepakatan, bahkan seolah olah PT Air Manado dan PDAM saling lempar bola dengan memberikan pendapat masing masing yang intinya merugikan para pensiunan “ungkap Pusung”.

Sorotan juga dari Ketua (Lidik Krimsus RI) Lembaga Informasi Data Informasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Bapak Hendra Tololiu melalui Whatsup (15/11/2023) mengatakan Pihak Kejaksaan sebaiknya ambil alih dan menyelesaikan proses hukum, agar kepastian hukum atas nasib karyawan yg di titipkan dari PT Air kepada PDAM mendapat Hak yg layak utk menerima Pesangon.

Baca Juga :  Diduga Oknum TNI Bekingi Galian di Tambang Kabupaten Kampar

Dalam hal ini juga, nama pemerintah Kota Manado, khususnya Walikota Manado di pertaruhkan nama baiknya dengan membuat keputusan sepihak oleh Dirut PDAM Meicky Taliwuna yg merugikan hak para Karyawan.

Sebaiknya Kinerja Dirut PDAM di tinjau lagi dan di evaluasi Kinerja nya karena sudah merusak Citra nama Walikota, ungkap Ketua Lidik Krimsus RI, Bpk Tololiu.

(Kifli Polapa)

Comment