Polsek Penawartama Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Parkir Masjid

MediaSuaramabes, Bandar lampung – 
Polsek Penawartama berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran masjid yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (10/06/2021), pukul 23.50 WIB, saat berada di rumah kerabatnya di Kampung Sukoharjo 3 Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

“Kamis malam petugas kami berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor saat berada di rumah kerabatnya. Pelaku curanmor ini berinisial AR als GL (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sukoharjo 3 Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (13/06/2021).

Lanjut AKP Heru, dari pelaku curanmor ini petugasnya berhasil, berupa barang bukti (BB) melakukan sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan saat aksinya, pelaku dan sepeda motor hitam Honda Beat Pop, BE 4548 TD milik korban.

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Sutrisno (42), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, hari Selasa (25/05/2021), pukul 19.00 WIB, berangkat dari rumah menuju Masjid Jami Baitul Rahman yang ada di kampungnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, BE 4548 TD.

Setelah tiba di masjid, korban memarkirkan sepeda motor milik di halaman depan masjid dan langsung masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan ibadah sholat isya. Usai melaksanakan sholat isya yakni pukul 19.30 WIB, saat korban akan pulang melihat sepeda motor miliknya telah hilang.

“Saat korban sedang sholat isya, pelaku AR als GL bersama dengan rekannya yang sekarang masih mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontaknya menggunakan kunci huruf T, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas AKP Heru.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas Dengan Polres, Bupati Demak Resmikan Gedung Wicaksana Leghawa

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir sekira Rp 12 juta dan dilaporkannya ke Mapolsek Penawartama.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AR GL saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(ri/elm)

Comment