Polres Nabire Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu di Nabire

MediaSuaraMabes, Nabire – Bertempat di ruang Sat. Reskrim Polres Nabire dilaksanakan press release pengungkapan uang rupiah palsu, Rabu (01/11/2023) pagi.

Setelah sebelumnya pada Senin (30/10/2023) Sat. Reskrim Polres Nabire berhasil mengungkap upaya perederan uang palsu di wilayah hukum Polres Nabire dengan mengamankan ketiga orang pelaku inisial FL (28), SA(28) dan MM(22).

Mewakili Kapolres Nabire, Kasat. Reskrim Polres Nabire AKP Bertu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K memimpin press release pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut di depan ruang Sat. Reskrim Polres Nabire didampingi oleh KBO Reskrim Polres Nabire IPDA Sugiyarno dan Kasie Humas Polres Nabire IPTU Yaudi, S.Sos, beserta personil Sat. Reskrim Polres Nabire.

Dalam press release Kasat. Reskrim mengatakan, saksi yang telah diambil keterangan sebanyak 6 orang, 3 diantaranya adalah pemilik kios.

Kasat. Reskrim juga menerangkan kronologis diringkusnya pelaku penyebaran uang rupiah palsu tersebut.

“Senin (30/10/2023) sekira pukul 14.00 wit tim yang di pimpin Kanit Opsnal merespon informasi beredarnya uang yang diduga uang rupiah palsu pecahan 50 ribu di SP. B Distrik Wanggar Kabupaten Nabire,”terang Kasat. Reskrim.

Tim Opsnal langsung merespon dengan mendatangi TKP, melakukan pengecekan terhadap uang yang diduga palsu tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman oleh tim, uang yang diduga palsu tersebut secara kasat mata dilihat dari tekstur ciri – ciri uang tersebut bahwa patut diduga uang palsu.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 terduga pelaku dengan inisial FL,SA DAN MM,” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan dalam menjalan aksinya tiga pelaku membeli barang dengan menyelipkan uang palsu ke dalam uang rupiah yang asli sehingga seolah-olah terlihat semuanya uang rupiah asli.

Baca Juga :  Polres Muba Tutup Paksa Pengeboran Minyak Ilegal

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar pecahan uang 50 ribu rupiah palsu.

Kepada 3 tersangka dijerat pasal berlapis, UU no 7 tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP 245 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat di kabupaten Nabire agar lebih jeli khususnya para pemilik toko dan kios warung pada saat menerima uang dari masyarakat di cek kembali jangan sampai yang dibelanjakan adalah uang palsu dan apabila menemukan uang palsu agar kiranya menghubungi kantor polisi terdekat.

( TN )

Comment