Polresta Manokwari Tetapkan Kadis Perindagkop dan UKM Manokwari Tersangka Kasus Penganiayaan

MediaSuaraMabes, Manokwari Papua Barat – Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum Nur Alam mengapresiasi Kapolresta Manokwari beserta jajarannya yang telah sigap dan cepat merespon laporan kliennya Nur Alam dengan memanggil oknum pejabat Disperindagkop dan UKM Manokwari berinisial YA terlapor pelaku penganiayaan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada Jumat 20 Oktober 2023.

“Selaku pelapor, saksi dan korban atas Laporan Polisi Nomor : LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 09 September 2023 dengan ini kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong dan jajarannya,” kata Warinussy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 21 Oktober 2023.

Menurutnya, setelah pemanggilan itu, polisi telah meningkatkan status oknum pejabat Disperindagkop dan UKM Manokwari berinisial YA yang sebelumnya hanya saksi menjadi tersangka.

“Polresta Manokwari telah meningkatkan status pemeriksaan terlapor berinisial YA dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sekaligus status terlapor yang awalnya dimintai keterangan sebagai saksi telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” beber Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini.

Sebagai Advokat dan sesama penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Warinussy memandang bahwa Kapolresta Manokwari dan jajarannya telah menerapkan proses hukum kliennya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Selanjutnya kami sebagai Kuasa Hukum Pelapor/Saksi/Korban akan senantiasa mengawal segenap proses hukum perkara klien kami tersebut yang sedang ditangani menurut hukum pada Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari,” ujarnya.

Kendati demikian, dirinya mengaku belum berpuas diri sebelum oknum pejabat Disperindagkop dan UKM Manokwari berinisial YA tersebut dipenjara. Pasalnya tindakan arogansi pejabat tersebut harus diberi pelajaran.

“Sebagai seorang pejabat yang diamanahkan mengemban tugas sebagai pelayan publik, harusnya dia berpikir agar tidak bertindak arogansi seperti itu. Apalagi ini korbannya adalah seorang wanita yang merupakan ibu rumah tangga, sebab dia menyandang sebagai pejabat publik,” tuturnya.

Baca Juga :  IJW Endus Ada Keterlibatan Oknum Aparat Pembakaran Satu Keluarga Wartawan Rico di Karo, Sumut

Warinussy juga meminta oknum pejabat Disperindagkop dan UKM Manokwari berinisial YA itu kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. “Harapannya dia (YA) bisa kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Untuk informasi, sebelumnya diberitakan Nur Alam (51) seorang ibu rumah tangga menjadi korban penganiayaan oknum pejabat Disperindagkop dan UKM Manokwari di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan manokwari city mall pada 9 September 2023.

Pada insiden itu Nur harus mengalami luka memar di bibir, hidung dan jidatnya. “Semua bermula saat di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan manokwari city mall. Saat itu YA (terlapor) membuka pintu mobilnya secara paksa dan mengenai kaca spion serta bodi mobil saya,” kata Nur kepada awak media, di Manokwari, Minggu 15 Oktober 2023.

Meminta pertanggungjawaban, Nur lantas mendatangi pelaku setelah memarkirkan mobilnya, namun YA yang sudah berada diluar mobilnya malah marah-marah dan menarik pintu mobilnya kearah dalam. “Lalu tiba-tiba saja, dia (YA) mendorong pintu mobil tersebut ke arah luar sehingga mengenai bibir, hidung dan jidat saya hingga terluka dan berdarah,” beber Nur.

Karena merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, Nur lalu melapor ke Polresta Manokwari untuk mencari keadilan. Kata Nur, apa karena ia seorang pejabat jadi bisa berbuat seenaknya terhadap warga sipil dan merasa kebal dengan hukum.

“Saya hanya ingin meminta keadilan. Bapak Kapolresta Manokwari Rivadin Benny Simangunsong harus mendengarkan keluhan saya ini, jangan abaikan laporan dari rakyat kecil,” kata Nur.

Selain melapor ke polisi, Nur Alam juga meminta bantuan hukum ke Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy didampingi dua orang Advokat LP3BH Manokwari menerima aduan Nur Alam dan siap mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Manokwari.

Baca Juga :  PJ. Bupati OKU Hadiri Halal bi Halal Dalam Rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Sri Mulya Ke 40 Tahun

“Kedatangan Ibu Nur Alam diantar salah satu kerabatnya untuk meminta perlindungan hukum. Sekaligus dia minta diberi bantuan hukum oleh LP3BH Manokwari,” kata Yan, kepada awak media, Selasa 17 Oktober 2023.

ADM

Comment