Hari Tani Nasional

MediaSuaraMabes, Jakarta – Tani Nasional diperingati dalam rangka mengapresiasi perjuangan golongan petani. Indonesia merupakan negara agraris, dan memiliki luas daerah pertanian yang menghasilkan salah satu sumber devisa negara ialah beras Selain,kelapa sawit sebagai komoditas unggulan perkebunan, minyak bumi dan pertanian dan perkebunanvlainnya.

Mengutip situs Kementerian pertanian, terdapat beberapa Provinsi produsen beras tertinggi tahun 2019 berdasarkan data BPS melalui perhitungan Kerangka Sampel Area (KSA), antara lain: Provinsi Jawa Tengah luas lahan 1.678.479 ha menghasilkan 5.496.581 ton beras, Jawa Timur dari luas lahan 1.702.426 Ha menghasilkan 5.496.581 ton beras, Jawa Barat dari luasa lahan 1.576.836 Ha menghasilkan 5.212.039 ton beras.

Saya Sebagai anak petani dan dibesarkan /disekolahkan dari hasil tani/kebun seperti Kopi yang terkenal dengan kopi Sidikalang (Kabupaten Dairi-Sumut), penulis sebagai Jurnalis pusat Media Suara Mabes (MSM) sungguh sangat interest, tertarik mengangkat Hari Tani Nasional ini.

Menurut informasi yang dilansir situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sejarah Hari Tani Nasional bermula dari dikeluarkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960. Tanggal 24 September kemudian dipilih sebagai tanggal peringatan Hari Tani Nasional. UUPA tahun 1960 ditetapkan sebagai dasar hukum bagi penataan kekayaan Agraria Nasional.

Lahirnya UUPA bermakna besar untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan; “Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Dibentuknya UUPA memakan waktu 12 tahun lamanya. Berawal ketika sejumlah panitia dibentuk sejak tahun 1948, antara lain: Panitia Agraria Yogya (1948), Panitia Agraria Jakarta (1951). Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958), Rancangan Sadjarwo (1960)
Dari berbagai panitia dan rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) di era Soekarno, yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA.

Baca Juga :  Peningkatan Volume Pemakaman Jasad Covid di TPU Rorotan Jakarta Utara

Kemudian Hari Tani Nasional dibentuk atas persetujuan Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani. Ditetapkan bahwa tanggal 24 September sebagai Hari Tani yang diperingati setiap tahun dan dirayakan dengan berbagai kegiatan serta penyusunan rencana kerja ke arah mempertinggi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani menuju masyarakat adil dan makmur. Disebutkan bahwa tanggal 24 September merupakan hari lahirnya UUPA yang diperingati sebagai hari kemenangan bagi rakyat tani Indonesia.

Dengan diletakannya dasar-dasar bagi penyelenggaraan Landreform untuk mengikis habis sisa-sisa feodalisme dalam lapangan pertahanan, agar rakyat tani dapat membebaskan diri dari macam bentuk penghisapan manusia atas manusia dengan alat tanah, sehingga melempangkan djalan menuju ke arah masyarakat adil dan makmur.

Memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh hari ini (24 September 2023-red), Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih kepada petani Indonesia. Di tengah perubahan iklim, termasuk fenomena El Nino, pertanian Indonesia dilihat Presiden tetap bisa produktif. Berkat kerja keras petani, pasokan beras dan kebutuhan pokok lainnya tetap tersedia untuk masyarakat di tengah kekeringan akibat El Nino.(Ring-o)

Comment