Pengacara Muda Nurul Safi’i, S.H, M.H, C.MSP Surati Kejaksaan Negeri Hingga ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

MediaSuaraMabes, Banyuwangi – Tidak terima atas keputusan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) atas perkara tindak pidana pencurian serta kekerasan yang akhirnya JPU memberikan keputusan tahap kedua, bahwa pelaku hanya ditahan dirumah pada Hari Kamis 21 September kemarin

Pasalnya di tahap pertama Jaksa Penuntut Umum memberikan keputusan mengeluarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Pasal 365 Ayat (1) KUHP Sub. Pasal 362 KUHP terhadap diduga tersangka inisial MM dinyatakan sudah lengkap.

Namun semua itu tidak seperti harapan Pengacara Muda asal Kec. Muncar selaku kuasa hukum Korban pencurian serta kekerasan tersebut.

Nurul Safi’i.,S.H.,M.H.,C.MSP merasa kecewa dengan kasus yang diduga lamban dan tidak ada kepastian hukum untuk diduga pelaku MM menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat sekitar khusus bagi Kuasa hukum korban(pelapor)

Karena tidak gubris saat Kuasa hukum Korban (pelapor) mengkonfirmasi JPU hasil tahap Kedua, tidak butuh waktu lama Kuasa hukum Korban (pelapor) langsung gerak cepat dengan cara mensurati Kejaksaan Negeri Kab.Banyuwangi.

Nurul Safi’i.,S.H.,M.H.,C.MSP menjelaskan pada Awak wartawan Media Suara Mabes saat dikonfirmasi alasan mensurati Kejaksaan Negeri Banyuwangi

“Kami selaku Kuasa Hukum Korban pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sudah mengirimkan surat Permohonan Klarifikasi terhadap Jaksa yang menangani Perkara Pencurian serta Kekerasan diwilayah Hukum Polsek Muncar, diduga tidak transparan, tidak profesional dan terkesan berpihak kepada tersangka,”tegas Nurul Syafi’i selaku kuasa hukum pelapor. Selasa 26/09/23

Nurul Safi’i juga berkirim surat kepada Kepala kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan segala tembusan sampai ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, “Kami bersurat secara tertulis karena kami kesal dan kecewa, kami diacuhkan serta tidak dipedulikan ketika kami menanyakan hal terkait tahap Kedua tersangka yang tidak ditahan dan tidak pula ada tanda-tanda disidangkan,”kata Nurul Safi’i,

Baca Juga :  Rakor Pengetatan Isolasi Mandiri Dan Evaluasi Perkembangan Penggunaan Vaksin di Pulau Sebatik.

Nurul Safi’i menilai penegakan hukum Model apa seperti ini, sesuaikah dengan KUHAP? “Kami ini pengacara Korban yang berhak menanyakan terkait perkembangan perkara yang sudah dinyatakan berkas sudah lengkap dan sudah ditahap kedua, akan tetapi kami tidak mendapatkan kepastian hukum, aneh sekali tersangka pencurian disertai kekerasan diduga diperlakukan Istimewa seakan-akan tersangka Kebal Hukum,”ungkapnya.

Masih lanjut Pengacara Muda, “Perlu diketahui bahwa tersangka ini sudah dilaporkan berkali-kali, sekitar ada 5 pelaporan di Polsek Muncar, akan tetapi 5 pelaporan itu diduga jalan ditempat dan terkesan dikaburkan oleh Iptu Sadimun, S.H selaku Kanit Reskrim Polsek Muncar, “Ini ada apa tersangka yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana berulang-ulang tetapi tidak ditahan dan tidak ada tanda-tanda akan disidangkan setelah tahap ke 2

“Kami akan Terus memperjuangkan dg bersurat kepada kejaksaan bidang pengawasan, kepala kejaksaan tinggi, kejaksaan Agung RI maupun ke Komisi Kejaksaan kalau perlu kami akan tembuskan ke Presiden Republik Indonesia. Dan kami akan menyuarakan No Viral No Justice jika itu diperlukan, Agar Klien kami selaku Korban mendapatkan Keadilan.”Pungkasnya

Wartawan Media Suara Mabes.

Comment