Pengacara Nurul Safi’i, SH, MH, C.MSP Mendesak Kejaksaan Negeri Banyuwangi

MediaSuaraMabes, Banyuwangi | Tidak ada kejelasan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terkait penetapan hasil penyidikan perkara pidana Pasal 365 Ayat (1) KUHP Sub. Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta kekerasan. Menuai kekecewaan yang sangat besar terhadap Kuasa hukum Korban(pelapor).

Pasalnya tidak ada penahanan terhadap tersangkanya yang sudah kurang lebih 9 bulan masa proses penanganan kasus tersebut oleh Mapolsek Muncar, sampai saat ini pelaku bebas berkeliaran mesti ditetap Penyidik dan JPU sebagai tersangka

Nurul Safi’i.,S.H.,M.H.,C.MSP, pengacara dari kuasa hukum juga menyayangi atas pernyataan Kuasa Hukum dari terlapor yang menyatakan ketika di wawancarai Wartawan Media Suara Mabes(MSM) bahwa klienya merampas HPnya dari istri sirinya suaminya yang tidak memiliki bukti bahwa itu istri sirinya,

“Sangat disayangkan pengacara terlapor saat di wawancara oleh media suara mabes, kemarin mengatakan bahwa terlapor merampas hpnya istri siri, berdasarkan apa pengacara terlapor menuduh klien kami nikah siri?, Ini sungguh menyinggung hati klien kami, karena pengacara Terlapor menuduh dan mencemarkan nama baik klien kami,”ujar Nurul Safi’i.,S.H.,M.H.,C.MSP.

Lanjut Nurul Safi’i, kami akan segera kordinasi dengan klien kami, apakah hal tersebut akan dilaporkan atau tidak? Jika klien kami meminta kami melaporkan tuduhan tersebut, maka kami akan melaporkan tudahan pencemaran nama baik lewat media elektronik, lanjut lagi dengan Pernyataan pengacara terlapor bahwa pengacara terlapor akan melakukan justice Collaborator.

“Maksudnya apa Pengacara terlapor mengatakan itu? Ngerti tidak maksudnya Justice Collaborator? Apakah Pengacara telapor tersebut keseleo lidah atau memang tidak paham yang dimaksud justice Collaborator,”tegas Nurul Safi’i pengacara muda.

Menurut Nurul Safi’i, memposisikan kliennya sebagai Justice Collaborator, Apakah terlapor membongkar kejahatan tidak pidana, sedangkan terlapor sendiri statusnya sebagai Tersangka 362 KUHP Jo 365 KUHP yang sudah ditahap 2 yang seharusnya ditahan dan segera disidangkan agar kliennya mendapatkan kepastian hukum

Baca Juga :  Kibarkan Bendera Merah Putih Masyarakat Miangas di Tuguh titik O Kilometer

“Kami mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, terkhususnya JPU agar terlapor yang sudah di tahap 2, agar segara di sidangkan, agar pelapor mendapat kan kepastian hukum,”ujarnya.

Pihak korban akan mendesak melalui kuasa hukumnya akan dibuat secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan dan kepada JPU yang menolak kuasa hukum korban untuk konfirmasi hasil tahap 2 kemarin di Kejaksaan

“saat saya mau konfirmasi hasil tahap 2 perkara tersebu yang terkesan tidak transparan kepada kami selaku pihak pelapor dan diduga ada keberpihakan kepada terlapor, perlu digaris bawahi bahwa terlapor ini juga dilaporkan ke Mapolsek Muncar atas kasus yang sama yaitu diduga mencuri Play Station milik salah satu perusahaan jaringan Wi-Fi di wilayah hukum Polsek Muncar

Akan tetapi perkara yang dilaporkan patut diduga diperlambat dan tidak ada progres, terkesan ada pembiaran dan ini membuat pihak terlapor merasa seakan-akan kebal hukum dan diduga seenaknya mengulangi perbuatannya, diduga Kanit Reskrim Polsek Muncar terkesan melindungi terlapor dan mengaburkan semua pelaporan pelaporan yang diduga dilakukan oleh terlapor,”pungkasnya.

Kami sangat menyayangkan hal tindakan terlapor tersebut karena dari awal kami membuka ruang mediasi, akan tetapi terlapor sangat arogan, bukan meminta maaf akan tetapi malah mengulangi perbuatannya yang merugikan para pelapor, dan pelaporan tersebut diduga selalu di mentahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Muncar,”Punglasnya

(Marta Yofi)

Comment