Keluarga Korban meninggal berharap kepada Majelis Hakim Adil

MediaSuaraMabes, Tangerang Banten – Pihak keluarga dan Kuasa Hukum dua Mahasiswi meninggal akibat Laka lantas Alm Yovita si Mangunsong dan Alm Mishel belum lama ini di Tangerang Selatan.

Peristiwa kecelakaan tragis yang merenggut nyawa dua orang korban tersebut saat ini sedang proses persidangan di PN Tangerang Kota Banten. Jaksa Penuntut Umum nya Tomy SH dari kejaksaan negeri Tangerang Selatan.

Sidang pembacaan Duplik pembelaan oleh Penasehat hukum terdakwa Alfredo Tan Jaya pengemudi mobil Pajero dilaksanakan Kamis 24 Agustus 2023. Penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya mengatakan agar terdakwa di bebaskan dari hukuman karena menurut nya Sikorban meninggal dan terdakwa sama sama salah dan lalai mengakibatkan terjadi kecelakaan.

Disaat Penasehat hukum membacakan spontan pihak keluarga korban menangis histeris membuat ruang sidang menjadi riuh dengan suara tangisan keluarga korban.

Kuasa Hukum korban Lasman Siahaan SH mengatakan kepada para awak media bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum hanya 3 bulan sangat jauh dari keadilan ” disinyalir jaksa sudah masuk angin”

Dakwaan jaksa sesuai pasal 310 ayat 4 sama dengan 6 Tahun pledoi terdakwa mendalilkan kejadian adalah tragedi dan mengatakan terdakwa adalah korban entah dari sudut pandang mana dan mengatakan korban adalah salah.

Dalam Replik jaksa sebelumnya mengatakan ” tidak ada Pembenaran ” terhadap tindakan terdakwa. Sidang selanjutnya mendengar putusan majelis hakim (Oleh.Aslin Purba)

Baca Juga :  warga Dusun Cikubang : Kebersamaan Serta Kerukunan Merupakan Kunci Utama Dalam Melaksanakan Pembangunan

Comment