Konferensi Pers Kuasa Hukum Petani Tambak Udang Karimunjawa, Yayasan LBH Indonesia Menggugat: Perlu Ada Kajian Kembali

MediaSuaraMabes, Jepara – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat ( LBH-IM ), selaku Kuasa hukum dari petani tambak udang Karimunjawa mengundang beberapa pihak dalam acara Diskusi Publik.
Usung materi “Urgensi Tambak Udang Sebagai Potensi Pendapatan Ekonomi Masyarakat Karimunjawa, Ditinjau Dari Sisi Regulasi dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik,”

Ada sejumlah narasumber yang diundang dalam acara tersebut dan diantaranya, Presiden LBH Indonesia Menggugat ( Hutomo Daru Pradipto ) SH.Mkrim, Ketua Komisi A ( Agus Sutisna ), dan Mantan Ketua Pansus Perda RT RW, serta Ketua Pusat Studi HTN FH UI, ( Muhammad Novrizal ).

Selain itu juga mengundang beberapa narasumber yang disiarkan melalui zoom, seperti Mantan Kabareskrim ( Susnoduaji ), Dosen Hukum Lingkungan FH UI ( Bono Budi Priyambodo ), dan Ketua IPW ( Sugeng Teguh Santoso).

Acara Diskusi Publik tersebut diadakan di Maribu Restou, sekitar pukul 09.30 WIB, pada hari Senin 21 Agustus 2023.

Dalam kata pembuka Hutomo Daru Pradipto menyampaikan, terkait dengan persoalan tambak udang Karimunjawa, pihaknya telah meminta tim LBH Indonesia Menggugat untuk mempelajari dengan cermat Perda RT RW dan mengkaji dari aspek hukum, ekonomi dan sosial.

“Dengan diadakannya diskusi seperti ini besar harapan agar dapat mencari jalan keluar terbaik dari persoalan tambak udang yang ada di Karimunjawa,” tuturnya, Senin (21/8/2023).

Diskusi berjalan dengan baik sehingga saling memberikan pandangan maupun pendapat sesuai tupoksi.

Sebelum acara ditutup, pihak penyelenggara mengadakan sesi tanya jawab, dan saling memberikan pertanyaan atau pun penilaian menurut versi masing masing.

Usai diskusi publik Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat ( Ahmad Gunawan ), adakan konferensi pers di tempat acara.

Pada Wartawan ( Ahmad Gunawan ) menyampaikan, suatu kesimpulan dan penegasan tentang perlunya dilakukan masalah Karimunjawa adalah persoalan komplek dalam pengaturan tata ruang semenjak Karimunjawa menjadi daerah pariwisata dan kawasan BTN.

Baca Juga :  Pembentukan Relawan Riau Untuk Prabowo (RRUP) Memasuki Tahap Perampungan Struktur Pengurus

“Dimana ternyata semua persoalan lingkungan menjadi sorotan, dan suatu contoh kasus Pulo Tengah dengan adanya dugaan pelanggaran garis sepadan pantai namun ijin pengelolaan Resort Pulo tengah tetap berjalan,” katanya.

Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahkan adanya dugaan ilegal Loging yang sudah kami laporkan belum ada pemrosesan sampai tingkat Mabes Polri.

Dugaan Ilegal Loging Pulo tengah sudah diketahui oleh Mabes Polri saat itu atas Perintah Kabareskrim, dan mengirimkan anggota bernama Kombes Irhamni untuk melakukan penyelidikan. Namun sampai 6 bulan ini kami dari kuasa hukum masyarakat Kemujan Karimunjawa belum mendapatkan informasi adanya proses lidik ketingkat pendalaman.

“Berdasarkan surat balasan dari Polda Jawa tengah, bernomor : 11/5.11.7/V/RES5.6/2023, menyimpulkan ketidak mampuan menangani persoalan di Karimunjawa, dan sehingga dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” terang Gunawan.

Sementara Presiden LBH Indonesia Menggugat Hutomo Daru Pradipto menambahkan, “Terkait kasus Dugaan Ilegal logging ini juga telah mendapatkan apresiasi dari Menkopolhukam, dan bahkan LBH-IM ditunggu untuk melengkapi data bedasarkan surat balasan dari Menkopolhukam nomor : B-978/HK.02.01/04/2023, yang ditandatangani oleh Dr . Sugeng Purnomo.

“Dan nanti kita akan menindak lanjuti aduhan ke Menkopolhukam kembali setelah menunggu disahkannya Raperda RT RW Kabupaten Jepara,” tutur  Pradipto. (Yusron/Jateng)

Comment