Pansus Stabilitas Harga TBS Dan Izin Perkebunan Sawit DPRD Propinsi Bangka Belitung, Dorong Petani Sawit Sejahtera

MediaSuaraMabes, Babel – Dalam koordinasi Panitia Khusus Stabilitas Harga TBS Sawit Dan Izin Perkebunan Sawit DPRD Propinsi Bangka Belitung di Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian,Minta penjelasan beberapa hal guna mencari titik terang persoalan harga TBS di Propinsi Bangka Belitung.Kamis.(10/08/2023).

Menurut Wakil Ketua Pansus Eka Budiarta” kesalahan persepsi tentang pekebun dan kemitraan usaha perkebunan membuat petani sawit di Propinsi Bangka Belitung menjadi korban harga yang tidak menguntungkan pekebun.

Sebab ada dasar Peraturan menteri pertanian no 1 Tahun 2018 tetang pedoman penetapan harga pembelian TBS Sawit produksi pekebun “Ini yang salah implementasinya di tingkat Provinsi Bangka Belitung”Jelas Eka Budiarta.

Padahal sudah jelas definisi dalam ketentuan umum bahwa pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

Pengertian kemitraan usaha perkebunan adalah kerjasama yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun.

Hal ini sering di multi tafsirkan seolah- olah bahwa ini hanya untuk petani plasma perusahaan, padahal dalam Permentan ini tidak ada satu ayat atau pasal yang mengatur hal tersebut,” Tegasnya.

Eka Budiarta menambahkan semua pihak terkait agar mengakhiri pola-pola dan cara yang tidak sesuai Permentan itu. Agar bersama-sama meluruskan untuk memberikan harga yang seharusnya diperoleh petani sawit di Bangka Belitung.

“Mulai dari penentuan harga TBS di tim penetapan harga TBS Provinsi dan sampai dengan pengawasan dan sanksi”. Eka Budiarta juga merinci, dalam bab V pasal 17 ayat 1 dan 2 dijelaskan tentang apa yang menjadi kewajiban perusahaan dan dalam pasal 18 ada pengawasan lalu pasal 19 ada sanksi.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Melaksanakan Apel Pagi Di Warnai Khas Budaya Pesisir Barat

Seluruh anggota pansus akan berusaha semaksimal mungkin untuk meluruskan kesalahan persepsi yang terjadi selama ini. Sebab bagaimana petani sawit bisa sejahtera kalau semuanya tidak ada kejelasan.

“Selama ini tidak ada juga pengawasan seperti yg diatur dalam pasal 18 ayat 3 ,Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada perusahaan perkebunan dalam hal ketaatan penyampaian dokumen komponen indeks “K” dan harga serta jumlah penjualan CPO dan PK,” Tegas Eka Budiarta.

Eka Budiarta juga menambahkan, berdasarkan pasal 19 ,ayat (1) perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dikenakan sanksi peringatan tertulis.

“Hal ini yg harus kita tegakkan, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi harus bisa memberikan teguran tertulis yang diusulkan kepada gubernur untuk melakukan pencabutan izin usaha seperti yang diatur dalam Permentan no 1 Tahun 2018,” Jelas Eka Budiarta.(edi babel).

Comment