Galian C Yang Diduga Ilegal Alias Tak Berizin di Desa Tubanan Jepara, Masih Beraktifitas Tanpa Hambatan

MediaSuaraMabes, Jepara — Maraknya pemberitaan yang beredar di kabupaten Jepara Jawa tengah akhir akhir ini, sedang ramai menyoroti galian C. Dan hal itu terjadi hampir di beberapa tempat.

Berawal dari informasi tersebut, tim Media melihat dan cek langsung ke beberapa lokasi galian yang dimaksud, dan salah satunya kita temukan adanya aktivitas Penambangan Batuan yang berada di area kawasan menuju pantai Bayuran, terletak di desa Tubanan kecamatan Kembang kabupaten Jepara.

Bisa dilihat lalu lalangnya armada dump truk, sehingga menimbulkan polusi udara, dan mengakibatkan kerusakan jalan, bisa juga membahayakan pengguna jalan sekitarnya. Selasa, (01/08-2023).

Parahnya lagi penambangan batuan tersebut itu diduga ilegal alias tidak mengantongi izin apa pun, dan saat itu sedang menjalankan aktivitasnya tanpa mengindahkan dampak lingkungan sekitar.

“Jika berdasarkan peraturan UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan
finansial”.

Dan, persyaratan izin pengangkutan dan penjualan juga harus dipenuhi oleh pemegang izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kelompok pertambangan batuan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

“Dan hal ini diatur dalam Pasal 67 (1) IPR diberikan oleh Menteri kepada:
a. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat seluas 5 (lima) hektare atau
b. koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat seluas 10 (sepuluh) hektare

(2) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri. Dengan ijin IPR selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun”.

Baca Juga :  PJ. Bupati Yapen Menghadiri Pembukaan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2023

Sementara, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk eksplorasi baik untuk koperasi dan perusahaan perorangan harus mempunyai dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan, dan b. dokumen lingkungan hidup.

Atas dasar tersebut maka Penambang ilegal bantuan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang diduga melanggar Pasal 161, yang berbunyi “setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)”.

Tim Media juga sempat menemui salah satu warga setempat dan enggan disebutkan namanya. Dia mengatakan, aktivitas tambang ilegal ini berlangsung cukup lama.

“Mohon pihak berwajib mesti bertindak tegas, menutup dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang tidak pedulikan dengan dampak yang ditimbulkan,” harapnya.

Sementara berdasarkan sumber informasi yang diterima oleh Tim Media, dan pemerintah Desa Tubanan, selaku penanggung jawab tambang batuan tambang tersebut itu tanggung jawab saudara Tiyok dan H.Ondol.

(Yusron/Tim Jateng)

Comment